RANTAU,- Polsek Candi Laras Utara berhasil menggagalkan pengangkutan BBM jenis premium / bensin sebanyak 230 liter tanpa dilengkapi surat ijin yang sah tepatnya di Jalan raya dusun kalampan desa keladan Kecamatan candi laras utara Kabupaten Tapin.Kamis(8/10/2019) sekitar pukul 10:00 WITA.
Informasi diperoleh dari Kapolres Tapin AKBP.Eko Prayitno melalui Paur Humas Polres Tapin, AiPDA.Puryaji membenarkan Pengangkutan atau niaga BBM jenis premium tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf b atau huruf d  UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas di wilayah hukum Polsek Candi Laras Utara.
Pelaku Fauzi Rahman (53) warga suku Jawa bermukim  di Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola. Diamankan anggota Polsek CLU beserta barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor suzuki thunder warna biru dengan Nomor Polisi DA 4362 MC, 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor suzuki thunder warna biru dengan Nomor Polisi DA 4362 MC atas nama JAID, dan 10 buah jerigen yang berisi BBM jenis premium dengan masing masing berisi 20 liter dengan  jumlah keseluruhan bensin kurang lebih 230 liter.
Kamis (10/10/2019) sekira pukul 10.00 Wita telah tertangkap 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder warna biru dengan Nomor Polisi DA 4362 MC membawa BBM jenis premium / bensin sebanyak 230 liter tanpa dilengkapi surat ijin yang sah tepatnya di Jalan raya dusun kalampan desa keladan Kec.candi laras utara Kabupaten Tapin. Pada saat anggota Kepolisian dari Polsek Candi laras utara menerima laporan bahwa akan ada melintas 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Candi laras utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah