Mobil Pickup Bermuatan Ratusan Liter BBM Berhasil Digagalkan Polres Tapin

RANTAU,- Mobil Suzuki Pickup bermuatan BBM ilegal tanpa izin pihak terkait, ditangkap aparat Polsek Lokpaikat di jalan raya tepatnya di Jalan Brigjend H.  Hasan Basri Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 06:00 WITA.

Kapolres Tapin AKBP.Eko Prayitno melalui Paur Humas Polres Tapin Aipda Puryaji membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Lokpaikat.

Telah tertangkap 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Pick Up dengan Nomor Polisi DA 8207 YC membawa BBM jenis premium / bensin dalam 28 drigen sebanyak 616 liter tanpa dilengkapi surat ijin yang sah tepatnya di Jalan Brigjend H.  Hasan Basri Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Pada saat anggota Kepolisian dari Polsek Lokpaikat menerima laporan bahwa akan ada melintas 1 ( satu ) unit mobil tersebut.Polisi langsung bergerak dan berjaga di lokasi jalan.

Supir Mobil Suzuki Pickup tersebut bernama Kamrani (47) warga  Desa Nungka No. 33 Rt. 03 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Lokpaikat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 29 kali.
Baca Juga:  Satgas TMMD, Secara Resmi Ditutup Danrem 101 Antasari Di Desa Subur Makmur

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top