Polsek Tapin Utara Semangat Berantas Narkoba

RANTAU,- Polsek Tapin Utara kembali melakukan Razia Pekat dengan mengerahkan personil Reskrimnya yang berada dilingkup pakar pidana infrontalis terdepan terkenal gesit dan cepat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Senin (30/9) dini hari tadi.

Dari hasil razia jajaran Kanit Reskrim AMBON Aipda Heriyanto Pemburu NARKOBA dari Tim Cobra (Coba Brantas) Polsek Tapin Utara berhasil menangkap 2 orang pelaku yang terlibat narkoba dan 1 orang Sajam tersandung undang-undang darurat.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, SIK melalui Paur Humas Polres Tapin Aipda.Puryaji membenarkan penangkapan hasil razia pekat yang dilakukan Polsek Tapin Utara.

Senada Kapolsek Tapin Utara, IPTU.Salahudin Kurdi,SH dikonfirmasi  juga membenarkan penangkapan malam tadi.

“Tim Cobra (Coba Brantas) Polsek Tapin Utara selalu dan selalu semangat untuk mengungkap kasus-kasus narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya dengan harapan semoga masyarakat jauh dari bahaya virus narkoba,”katanya.

Penangkapan pertama terhadap Indra Cahyadie (38) kurir sabu yang tertangkap di jalan Brigjend H.Hasan Basery Kelurahan  Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya.

“Penangkapan berawal anggota Polsek Tapin Utara mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Selanjutnya, aparat menangkap Indra (38) di pinggir  jalan pada waktu masih menunjukan hari Minggu (29/9) sekitar pukul 23:00 wita. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapatkan barang bukti untuk menghisap sabu dan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram serta sebuah kotak warna hitam berisikan satu buah pipet yg terbuat dari kaca yg masih terisi sisa narkotika jenis sabu, satu korek api, satu buah tutup botol yg sudah di modifikasi yg ada sedotan nya, lima buah sedotan warna putih, satu buah sendok yg terbuat dari sedotan warna merah putih, sebuah buah botol  minerale, dan sebuah hp merk nokia warna hitam.

Baca Juga:  Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa Ke 117 Turut di Hadiri Kapolresta Banjarmasin

Selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek tapin utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan pertama ini, jajaran Reskrim Polsek Tapin Utara berhasil mengembangkan kasus hingga berhasil pada penangkapan berikutnya di razia yang sama.

“Indra Cahyadie saat diinterogasi polisi menurut keterangan nya mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Hermansyah (37) warga Desa Gadung keramat Rt.001/001 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin,”katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh aparat terhadap Hermansyah (37) dirumahnya dan didapatkan  botol rexona yg berisikan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, sebuah pipet yg terbuat dari kaca, dan handphone merk samsung warna putih. Selanjutnya, Hermansyah ditangkap Senin (30/9) dini hari sekitar pukul 00:15 WITA dini hari tadi.

Mereka berdua dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, masih dalam operasi razia pekat yang sama tertangkap juga M.Syairillah(26) warga Desa cempaka Rt. 06 Rw. 111 Kelurahan Cempaka Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin karena ketahuan aparat membawa senjata tajam di Jalan Bir ali Desa Banua halat Kiri Kecamatan Tapin utara Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan. Akibatnya tersandung undang-undang darurat hingga berurusan dengan hukum sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Drt Tahun 1951.

 

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 172 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top