Penyetrum Ikan Ditangkap Polsek Kandangan

KANDANGAN,- Polsek Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhasil menangkap pelaku penyetrum ikan di wilayah perairan hukumnya tepatnya di kawasan perairan Desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku terbukti menangkap ikan menggunakan aki setrum bernama Mulyadi (47) petani warga Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan tertangkap polisi pada Sabtu (28/9) petang kemarin sekitar pukul 15:00 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP. Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Selatan IPTU Sugandhi membenarkan penangkapan yang dilakukan Kapolsek Kandangan.

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat akan aktifitas Mulyadi (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Kandangan IPTU H. Yaya Supriadi yang mana Kapolsek Kandangan IPTU H.Yaya Supriadi memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota lainnya untuk mendatangi TKP tersebut kemudian setelah sampai di TKP  salah satu anggota melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan kemudian anggota meriksa keranjang ikan tersebut dan ditemukan alat setrum ikan di dalam keranjang ikan tersebut kemudian anggota mengamankan pelaku penyetruman.

Saat penangkapan didiri pelaku ditemukan alat setrum ikan yang menjadi barang bukti.Terdiri dari1 (satu) buah Accu merk YUASA yang sudah di rakit untuk mensterum ikan, 1(satu) buah karung merk Cakra Kembar, 1( satu) buah keranjang plastic yang sudah dirakit menjadi tas, 2 ( dua ) buah Tembaga Kuningan. Sebuah keranjang bambu dan puluhan ekor ikan hasil tangkapannya dengan cara menyetrum.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kandangan guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pilkada Jujur dan Adil Bakal Ciptakan Kedamaian

 

Reporter Nasrullah

Dibaca 53 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top