Dua Pengedar Sabu Digerebek Di Rumah Kontrakan

RANTAU,- Dua pengedar sabu warga Belimbing Baru, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Tapin di rumah kontrakannya yang beralamat di Komplek Labuhan Permai, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Satresnarkoba Polres Tapin berhasil menggagalkan sindikat pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya yang kerap melakukan operasi dalam transaksi jual beli sabu. Sabtu (28/9) petang kemarin sekitar pukul 14:00 WITA.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP Nur Hidayat, S.H memembenarkan penangkapan kemarin dankasus penangkapan dua orang pengedar ini masih dalam pengembangan kami di kepolisian.

Informasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kontrakan di komplek Labuhan Permai. Langsung aparat kepolisian Unit Resnarkoba menyelidiki dan menggerebek kontrakan dua orang pengedar barang haram itu.Selanjutnya menangkapnya dan melakukan penggeledahan di tempat dan berhasil aparat kepolisian mendapatkan paket sabu yang disimpan para pelaku di kontrakannya.

Pelaku pertama berinisial JEK (35), ditangkap diruang tengah kontrakan dengan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,1 gram, timbangan digital, bungkus bandel plastik, dan hp.

Dan pelaku kedua berinisial MB (23) tertangkap tepat berada di dapur kontrakan dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,9 gram, 1 bungkus plastik bandel, dan HP.

Dua pengedar barang haram ini berasal dari desa  Belimbing Baru, Rt.001 Rw. 001, Kelurahan Belimbing Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, tersandung Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya kedua orang pengedar beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tingkatkan Kerja Sama Di Wilayah Binaan, Babinsa Aluan Besar Komsos Dengan Aparat Desa

Reporter Nasrullah

Dibaca 75 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top