PSK Di Tapin DiVonis Tipiring Dan Bayar Denda Rp 5000

RANTAU,- 6 orang pekerja seks komersial (PSK) dan 2 Germo sebagai penyedia tempat layanan seks divonis masing-masing 15 hari kurungan dan 1 bulan percobaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau Purnomo Suryo Adi SH.MH, Jum’at (20/9) kemarin.

Menurut keterangan Paur Humas Polres Tapin, Puryaji penangkapan ini dilakukan oleh Unit Patroli Sabhara dan Satpol PP Kabupaten Tapin dalam operasi razia pekat mendapati para wanita pekerja seks komersial yang kerap menjajakan dirinya di warung jablay sekitar kawasan pertambangan batubara di Tapin Selatan.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan keberadaan warung jablay di seputar lintasan pertambangan batu bara dan dinilai telah melanggar pasal 24 huruf d Perda Kab.Tapin No.02 Th 2014,”katanya.

Kanit Turjawali Ipda Sugiyono menyidangkan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu PSK yg praktek ditempat umum tanpa Ijin dan menyediakan rumah /tempat utk perbuatan Asusila.Tersangka  yang disidangkan sebanyak 8 Orang semua wanita,4 Orang disidik oleh unit Patroli Sabhara dan 4 Orang lainnya disidik oleh Sat Pol PP Kabupaten Tapin. “Dalam sidang para tersangka terbukti bersalah dan meyakinkan hingga hakim menjatuhkan vonis tipiring dengan denda masing-masing Rp.5000.Selama prosessidang berlangsung situasi Aman dan Kondusif,”pungkasnya.

 

Reporter Nasrullah

Dibaca 122 kali.
Baca Juga:  Tak Hanya TNI dengan Warga, Kepolisian Ikut Sukseskan Program TMMD ke 111

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top