RANTAU,- Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Tapin seiring maraknya kebakaran hutan dan lahan terjadi beberapa pekan terakhir.Polres Tapin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memergoki Muhammad Sayuti (24) warga Bitahan yang membakar lahan di Jl. Melati Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Sabtu (21/9) siang sekitar pukul 14:00 WITA.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Paur Humas Polres Tapin Aipda Puryaji membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota Unit Tipidter Polres Tapin mengunjungi TKP kebakaran dengan kepulan asap tebal di Jl. Melati Desa Bitahan Kec. Lokpaikat Kab. Tapin. Selanjutnya, pada saat di lokasi pelaku sedang memadamkan api tersebut dengan tim BPBD Kab. Tapin, alasan pelaku melakukan kegiatan pembakaran tersebut untuk membersihkan lahan dan akibat pembakaran tersebut menimbulkan kepulan asap yang dapat mengganggu pernapasan masyarakat umum sehingga pelaku diamankan ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari diri pelaku didapatkan barang bukti berupa satu buah korek api / mancis warna biru merk fighter dan satu bilah parang dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu. Akibat perbuatannya terkait kasus pembakaran lahan ini pelaku terjerat pasal 187 ayat 1 KUHP. Demikian laporannya.
Reporter Nasrullah