RANTAU,- Polsek Tapin Utara melalui Tim Cobra (Coba Brantas) Pemburu Narkobanya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan kali ini menangkap pengedar sabu bernama Helmy (20) warga Jl. Bungur Rt.004 Rw.002 Desa Bungur Baru Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin. Sabtu (14/9) sekitar pukul 19:30 WITA.
Kapolsek Tapin Utara IPTU.Salahudin Kurdi,SH melalui Kanit Reskrim AMBON Aipda Heriyanto Pemburu NARKOBA mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan yang kami dapat dari masyarakat ada pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di TKP Jl. H.isbat RT.010 RW.003 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.
“Selanjutnya anggota Polsek Tapin Utara langsung bergerak dan memburu tersangka dengan cara menjebaknya menjadi pembeli dan memesan paket sabu terhadap pelaku, tepat di TKP pelaku yang diduga pengedar terlihat datang dan langsung aparat Polsek Tapin Utara meringkusnya lalu menggeledah pelaku,”katanya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Helmy(20) didapatkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram yang disimpan dalam dompetnya,”katanya.
Selanjutnya Polsek Tapin Utara menetapkan pelaku sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Dari pengakuan tersangka Helmy (20) dirinya menyimpan sabu didalam dompet dan juga mendapatkan Sabu tersebut berasal dari Banjarmasin untuk diedarkan di wilayah Rantau Tapin dengan harga Rp.300 ribu per paket sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tapin Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah