RANTAU,- Polsek Candi Laras Utara bersama   personilnya ditambah Kapolseknya terjun langsung ke masyarakat untuk membagikan lembar Maklumat Kapolda Kalsel dengan sasaran tiap satu rumah satu lembar secara bergerilya melintasi medan cukup berat di lahan rawa. Itu mereka  lakukan demi jalinan kedekatan dan kebersamaan dengan warga masyarakat. Kamis (12/9).
Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan sebanyak seribu lembar dibagikan satu persatu ke masyarakat.Kegiatan itu sekaligus menjalin kedekatan anggota polri dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti bahwa membakar lahan saat ini sudah dilarang dan berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Indra Wahyu Wibowo mengharapkan semua warga paham dan membaca isi dari Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan. Karena itulah kita bersama masyarakat bersama-sama menjaga daerah kita dari kebakaran hutan dan lahan. Apalagi disitu kita juga sampaikan sanksi bagi pelaku pembakaran bakal menerima hukuman yang sangat lama juga denda yang mahal.
“Nantinya apabila masih ada pembakaran, maka di kawasan lahan yg terbakar akan kita pasang plang berupa tulisan ‘ Lahan ini dalam penyelidikan Polsek Candi Laras Utara dalam kasus Karhutla’,”pungkasnya.
Reporter Nasrullah