Pengendara Kena Tilang Tapin Intan 2019, Urus Barbuk Tilang dan Bayar Denda di Kejaksaan

RANTAU,- Pembayaran denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin berlangsung lancar dan aman.Kamis (12/9).

Ada sekitar 392 berkas pelanggar lalu lintas yang dilimpahkan ke kejaksaan dan mereka silih berganti datang dan duduk difasilitasi minuman gratis oleh aparat kejaksaan yang turut mendampingi selayaknya tempat bertanya bagi warga yang merasa masih kesulitan.Layanan tersebut tentunya memudahkan masyarakat hingga tak perlu pusing lagi memikirkan masalah tilang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rantau Andi Faiz Alfi,SH bersyukur Alhamdulillah pengambilan barang bukti tilang berjalan dengan baik di kantor kejaksaan negeri Rantau. “Semoga kedepan semakin sedikit pelanggar dan mereka yang mengurus barang bukti tilangnya bisa sadar sehingga pelanggar lalu lintas menurun,”katanya.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri hanya memutus denda Tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.

Pembayaran denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.

Dilain sisi, Di depan kantor Pengadilan Negeri Rantau juga dipadati pelanggar lalu lintas untuk melihat daftar denda yang dikenakan mereka akibat pelanggarannya.

Humas Pengadilan Negeri Rantau, Indra Kusuma,SH mengatakan mereka disini melihat informasi berkas denda yang dikenakan dirinya dan ditempel di depan kantor Pengadilan Negeri Rantau. Karena ada operasi patuh intan 2019 Polres Tapin sehingga lebih banyak dibandingkan hari biasanya.Setelah itu mereka membayar denda di kantor kejaksaan. “Di PN Rantau hanya buka tutup saja sifatnya,”katanya.

Baca Juga:  DPR RI Pantau Kinerja Penegak Hukum Kalsel

Operasi patuh Intan 2019 yang berlangsung selama 14 hari sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 kemarin, jajaran Satlantas Polres Tapin menempati urutan ke-5 pelanggaran Lalin di Kalsel.

Kasatlantas Polres Tapin Winda Adhiningrum, SH, Sk mengatakan jumlah hasil operasi Patuh Intan 2019 di Tapin mendapatkan sebanyak 1047, rata-rata setiap harinya menangkap 70 pelanggar setiap harinya selama dua Minggu.

Jumlah pelanggaran itu bukan sebuah prestasi. ’’Sebab, masih banyak sekali warga yang tidak tertib,’’ katanya. Banyak pelanggaran yang kasat mata. Misalnya, pelanggaran tidak menggunakan helm, pengendara masih dibawah umur, tidak lengkap surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

 

Reporter Nasrullah

Dibaca 7 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top