Cybercrime Polres Tapin Ringkus Pelaku Cabul Dibawah Umur Via WhatsApp

RANTAU,- Unit Reskrim Polres Tapin melakukan penahanan terhadap pria berinisial AM (27) warga Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin akibat perbuatan cabulnya melakukan persetubuhan di bawah umur terhadap korban sebut saja Melati (nama samaran) usia 27 tahun sebaya dengan pelaku merupakan teman.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban pada 31 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 20:00 WITA, yang tak terima putrinya dicabuli.

Dari keterangan Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan tersebut. Dan memberikan keterangan penangkapan pelaku.Sabtu (7/9) petang kemarin.

“Mewakili orang tua korban datang ke Polres Tapin melaporkan atas kasus masalah  yang menimpa anaknya yang berstatus seorang pelajar dan tidak seperti biasanya rutin ke sekolah tiba-tiba pada suatu hari kesakitan perut hingga akhirnya terpaksa dibawa ke bidan dan disitu terungkap bahwa korban mengalami dampak dari hubungan intim yang dialaminya tak sesuai seleranya,”katanya.

Selanjutnya, korban Melati (red.nama samaran) bersama orangtuanya diajak berkordinasi dengan kepolisian untuk menangkap pelaku. Dengan strategi penangkapan menggunakan chat via WhatsApp replikasi sarana komunikasi antara korban dan pelaku, disitu pelaku dimintai korban untuk menemuinya di suatu tempat dengan dalih ada hal yang mau disampaikan sehingga pelaku bersedia menemui korban.

Setelah pelaku AM  tiba ditempat, jajaran Resmob Res Tapin langsung melakukan penangkapan dan kemudian di bawa ke Polres Tapin untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Dari keterangan kepolisian didapat Pengakuan korban pengalaman pertama kali di tiduri pada saat melihat balap motor drag bersama pelaku di Rantau baru di ajak pelaku ke rumahnya di Desa Binderang dengan alasan akan mengambil uang dan pada saat di rumah pelaku tersebut korban  di setubuhi dan dicabuli, atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan ke Kantor Kepolisian Polres Tapin.

Baca Juga:  Kodam VI/MLW, Babinsa Koramil 1001/10 Babirik Tetapkan Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Tahap II Di Wilayah nya

Melihat kejadian ini Unit Res Polres Tapin meletakan pasal  pada kasus Persetubuhan sub pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) perpu no 01 thn  2016.Demikian laporannya.

 

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 105 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top