RANTAU,- Polsek Tapin Utara berhasil menangkap mahasiswa yang asyik menyabu dimalam minggu dan kurir bandar narkoba jenis sabu di Cangkring Jalan Darussalam RT/RW.010/003 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.Sabtu (24/8) sekitar pukul 22:00 WITA.
Dari keterangan Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK, MH melalui Kapolsek Tapin Utara, IPTU.Salahudin Kurdi, SH membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Tapin Utara.
Pelaku berinisial M.Fikri Fahreza berstatus pelajar-mahasiswa berusia 18 tahun warga  jalan melati rt/rw.006/003 Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.Dirinya tersandung Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan bermula anggota Polsek Tapin Utara ada menerima laporan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 21 / VIII / 2019/ Kalsel / Res Tapin / Sek Tapin Utara, tanggal 24 Agustus 2019.
Bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat mabuk-mabukan jenis sabu. Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Tapin Utara yang memiliki TIM COBRA (Coba Berantas) terdiri Kanit Reskrim Ambon (Aipda Heriyanto) Pemburu Narkoba terdepan dari aspek hukum kriminalitas ini langsung bergerak cepat mendatangi tempat tersebut dan menggerebek anak muda yang tengah asyik memakai sabu. Didapatkan dari diri pelaku 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang di bungkus dengan plastik rokok dan 1 buah heandphone merk advan warna putih.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi penangkapan pertama ini dikembangkan lagi oleh Tim Cobra dan Pemburu Narkoba Polres Tapin dan beberapa jam kemudian Polsek Tapin Utara berhasil menangkap kembali dua orang pelaku narkoba lainnya.
Reporter Nasrullah