RANTAU,- Polres Tapin melalui Satresnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus Mahmud, laki-laki berusia 27 tahun warga Kota Baru Kalsel yang baru kehilangan pekerjaan lalu mencoba memasuki dunia seperti itu. Dirinya dibekuk jajaran kepolisian karena kedapatan mengantongi satu paket sabu didepan toko dipinggir jalan A.Yani Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.Jum’at (23/8) petang kemarin.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Tapin AKP.Noor Hidayat membenarkan penangkapan kemarin.
Yang bersangkutan bukan pengedar dari Kotabaru tapi tempat tinggalnya di Kota Baru.
“Yang bersangkutan tinggal di Suato Tatakan ikut orang lain karena baru diberhentikan bekerja karena tidak ada pekerjaan jadi mulai mengedarkan sabu,”katanya kepada Suarakalimantan.Com.
Mahmud (27) tertangkap tangan oleh petugas di TKP sekitar pukul 15:00 WITA, pada saat memiliki, menyimpan sabu yang dipegang ditangan sebelah kanannya.Akibatnya dirinya tersandung Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah