RANTAU,- Wanita warga Desa Miawa Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin berinisial Hamdanah (40) berstatus Ibu Rumah Tangga ini mencoba selundupkan satu paket sabu ke dalam Rutan kelas II B Rantau.Selasa (20/8) kemarin sekitar pukul 09:45 WITA saat jam besuk tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Rantau, Batara Hutasoit mengatakan kepada Suara Kalimantan.Com. “Petugas sipir kita Shinta Jelita dan Nurmili Melakukan Penggeledahan pengunjung sebelum diperbolehkan masuk Selasa kemarin. Disitu dilakukan penggeledahan badan atas nama Hamdanah (40) warga Miawa Kecamatan Piani dan didapatkan l (satu) bungkus plastik yang di isolasi wama kuning dari Alat Kemaluan pengunjung tersebut, setelah bungkusan tersebut di buka maka ditemukan 2 (dua) paket bungkusan plastik berwarna bening yang berisikan serbuk berwama putih yang di duga
narkotika jenis sabu sabu.Selanjutnya Petugas sipir melaporkan kepada saya dan saya serahkan kepada Polres Tapin untuk memeriksa serbuk putih yang disimpan dibalik selangkangannya,”katanya.
Sejam kemudian sekitar pukul 10:00 WITA datang Satreskoba Polres Tapin datang ke rutan untuk memeriksa jenis serbuk tadi dengan melibatkan 3 orang warga binaan rutan rantau yang berperan sebagai pemesan dan pembeli sabu yg di bawa dan dititipkan oleh tersangka hamdanah. Dan benar saja dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa barang tersebut adalah jenis sabu-sabu.demikian laporannya.
Reporter Nasrullah