RANTAU,- Polres Tapin melalui aparat Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari seorang kurir sabu di desa Lumbu Raya, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Kamis (15/ 8) petang kemarin.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIk melalui Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan Kamis sore kepada seluruh awak media.
Pelaku bernama Hendra Hariyanto (36) warga Jalan Lumbu Raya Rt. 03. Rw. 02 Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.Kamis petang kemarin, Hendra digerebek polisi dirumahnya yang sudah mengantongi identitas pelaku dan informasi adanya peredaran narkoba.Polisi langsung melakukan penyelidikan.Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian mendapati  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan Bong Sabu mulai dari sendok plastik, sedotan hingga timbangan digital.
Akibat kelakuannya pelaku tersandung Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta  barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah