RANTAU,- Oknum Polisi bertugas di Polres Tapin dilaporkan ke kandang sendiri karena dugaan mencabuli anak angkatnya selama 4 tahun. Akibatnya, institusi kepolisian tercoreng karena permasalahan laporan warga Bungur mengarah ke salah satu oknum polisi berpangkat Bripka.Dampaknya pada dunia hukum birokrasi, pakar pidana dibaris infrontalis depan pada institusi kepolisian terancam berkurang, karena kedahuluan. Buah tak jauh dari pohonnya, berkorban pas-pasan kurang kesabaran dari aspek hukum yang vertical.
Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasatreskrim Polres Tapin, Thomas Alfian,SH mengatakan kasus ini sudah ditangani Propam Polres Tapin. Kapolres Tapin pastikan bakal menindak tegas jika memang anggota kepolisian terindikasi bersalah, kami tidak pandang bulu.
“Kasus ini akan tetap diproses, LP tetap berjalan.Bahkan dirinya hadir ke kantor polisi ini sudah berbeda dengan mengenakan helm sebagai tanda kena sanksi disiplin dari kami.Pelaku secara internal dikenakan Kode etik dan sedang di proses sedang eksternal pelaku juga berhadapan dengan jeratan Pasal 81 jo ps 82 uu 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak,”katanya.
Nah sebaliknya dalam proses pemeriksaan, kami polisi masih menunggu keluarga dari pihak korban yang melapor untuk membuatkan surat penahanan.Namun belum kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik.
“Beberapa kali kita panggil, tidak mau datang sampai sekarang.Kuatir di intimidasi.Padahal polisi tidak demikian,”katanya.
Kronologis kasus dugaan oknum polisi berpangkat Bripka alias Polisi Eka diduga telah mencabuli anak angkatnya selama 4 tahun.Dalam aksinya pelaku dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur dan juga pengancaman, karena pelaku ada mengancam akan menyebar foto bugil korban jika permintaannya tidak dituruti.
Reporter Nasrullah