Kantor Pertanahan Tapin Yang Lama Berkibar Bendera Robek Pudar Siang Malam

 

RANTAU,- Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin yang lama dan posisinya berada di depan kantor PDAM Tapin mengibarkan bendera pudar dan robek. Sabtu (3/ 8).

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera. Dalam aturan itu jelas menyebutkan diantaranya setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Kondisi ini mendapatkan sorotan warga masyarakat terutama mereka yang kerap melintasi jalan di depan kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tapin yang lama.

“Di Depan kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tapin yang baru semarak sekali umbul-umbul dan bendera merah putih terpasang bagus sekali.Sementara di bekas kantornya yang lama tidak diperhatikannya sama sekali hingga bendera robek dan pudar berkibar siang malam,”kata Ibur warga Tapin.

Indonesia sudah lama merdeka, namun faktanya daerah sini masih banyak yang belum mengerti terkait aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang baik, Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Artinya, ini mengindikasikan bendera yang mereka pasang tak pernah diturunkan baik siang maupun malam.Dan banyak dinas mengabaikan persoalan ini dan untuk ini ternyata tak hanya di depan kantor pertanahan kabupaten Tapin saja melainkan ada dinas lain hingga perbankan yang terlihat tidak menurunkan benderanya di malam hari.

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 5 kali.
Baca Juga:  Polsek Tapin Utara Berhasil Ungkap Peredaran Miras

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top