KANDANGAN,-Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan 13 paket sabu seberat 9,15 gram  yang kabur selama 3 bulan berakhir di Banjarmasin.
Dia adalah Arbain Alias Ego pria berusia 31 tahun warga Alalak Selatan Rt.06 Rw.01 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dia berhasil dibekuk oleh personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan dan Polresta Banjarmasin pada Jum’at (19/7) petang sekitar pukul 15.00 wita di Jln. Arjuna Kel. Banjarmasin Timur  Kec. banjarmasin, Kota Banjarmasin.
Menurut keterangan Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Dedy Eka Jaya Sik melalui Kasubbag Humas Polres HSS Ipda Gandhi Ranu membenarkan penangkapan tersangka yang masuk dalam DPO Polres Hulu Sungai Selatan.
Dijelaskannya, Arbain tiga bulan lalu Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2019 lalu pada pukul 23.00 wita, anggota Sat Res Narkoba Polres HSS, mendapat informasi ada pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya. Selanjutnya personil Sat
Res Narkoba Polres HSS langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP di Komp. Muara Banta Permai Rt 02 Kel. Kandangan Kota, Kec. Kandangan Kab. HSS hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap ARBAIN Als EGO,  namun tersangka Ego berhasil melarikan diri saat itu.Setelah dilakukan pemeriksaan waktu itu di sekitar TKP di temukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Sabu, yang sempat di buang oleh Arbain.
Selanjutnya tersangka dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurun waktu sekitar 3 bulan dan berhasil ditangkap Jum’at (19/7) petang kemarin dan kini tersangka diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter Nasrullah