Kajari Tapin Musnahkan Barang Bukti Periode Januari s/d Juni 2019

 

RANTAU,- Barang Bukti dari kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tapin.Rabu (17/7), bertempat di halaman kantor Kejari Tapin.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin dari 42 kasus periode Januari hingga Juni 2019.terdiri narkotika jenis sabu dengan berat 44,49 gram, inex 83 butir, 8 perkara undang-undang kesehatan terdiri Carnophen/Zenith 162 butir, Dextro sebanyak 1243 butir, Samcodin sebanyak 48 butir, Seledryl sebanyak 70 butir, dan Obat VL 30 butir.  93 kosmetik tanpa izin edar, 3 macam obat tradisional dan obat tanpa izin. Pemusnahan juga dari perkara kasus Sajam undang-undang darurat Pasal 2 ayat 1 tahun 1951 ada sekitar 15 bilah Senjata Tajam dimusnahkan dan 5 buah barang lainnya.

Kejari Tapin Emy Munfarida,SH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Tapin dalam rangka HUT Adhyaksa Ke-59 dan Ikatan Dharma Karini (IAD) ke-19. “Barang bukti yang kita musnahkan ini dari perkara pidana umum yang sudah inkrah atau miliki kekuatan hukum tetap periode bulan Januari hingga Juni 2019,”katanya.

“Sedangkan untuk barang bukti tahun 2018 itu sudah kita lakukan pemusnahan pada akhir Desember 2018 lalu,”katanya.

Dari pantauan Suara Kalimantan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara terlebih dahulu oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatreskoba Polres Tapin, AKP Thomas Afrian,SIK.SH, Kepala Pengadilan Negeri Rantau melalui Perwakilan paniteranya Ibram, Dinas Kesehatan Tapin Ibu Reni, Ibu Wati dari Rumah Tahanan (Rutan) Rantau, serta para Kasi, Kaur, Kasubag, Serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tapin.

 

Reporter Nasrullah

Baca Juga:  SERAH TERIMA JABATAN KASAT LANTAS POLRES KOTABARU AKP. LENDRA AMBARSARI,SH.S.I.K

 

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top