RANTAU,-Polres Tapin melalui Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu.Jum’at (5/7) malam sekitar pukul 21:30 WITA di Binuang.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,Sik melalui Paur Humas Polres Aipda.Puryaji membenarkan penangkapan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Tapin.
“Penangkapan dilakukan dipinggir jalan By Pass desa Sarang Burung / Tungkap Kec. Binuang Kab. Tapin.Dari tangan kanan pelaku tergenggam 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gr,”katanya kepada suara kalimantan.com.
Setelah ditelusuri petugas pelaku didapat seorang pria bernama Agus (20), seorang pelajar warga Jalan Haruban desa Tungkap Rt.005/002 Kec. Binuang Kab. Tapin. Akibat kelakuannya pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah