SUAKA,RANTAU,- Polsek Hatungun Kabupaten Tapin dalam rangka melakukan giat pekat intan 2019 selama 14 hari kedepan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dilingkup wilayah hukumnya. Rabu (15/ 5) malam sekitar pukul 21:30 wita.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,Sik melalui AIPDA Puryaji menyatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 04 / V / 2019/ Kalsel / Res Tapin / sek hatungun, tanggal 15 Mei 2019.
Pelaku berinisial Arianto (28) pria kelahiran Sunda Jawa Barat, warga Jl. Sei Pandan Rt 08 / 03 Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin tertangkap tangan di warung yang beralamat di simpang empat jalan holing Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin oleh aparatur hukum Polsek Hatungun yang tengah gencar melaksanakan giat operasi pekat.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparatur kepolisian didapat dari tubuh pelaku 2 paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok terkemas dalam bungkusan tisu,”katanya.
Ditambahkannya, barang bukti lainnya 1 buah HP merek xiomi warna putih, dan 1 buah bungkus Rokok merk Sampoerna Avolution hijau.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Selanjutnya pelaku bernama Arianto beserta barang bukti dibawa ke Polsek Hatungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter NASRULLAH