SUAKA-KANDANGAN,- Aparat Polsek Daha Selatan berhasil menguak sindikat narkoba jenis sabu dan menggagalkan pengiriman 6 paket sabu dari Banjarmasin ke Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sabu-sabu seberat 6,73 gram dari dalam sarung tangan berwarna merah disita dari seorang kurir Banjarmasin. Jumat (9/ 5) dini hari sekitar pukul 00:30 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Dedy Eka Jaya, SIK., MH membenarkan penangkapan peredaran sabu malam tadi.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kurir narkoba jenis sabu bernama Aliansyah (38) laki-laki warga Jalan Tembus Mantuil GG.Gandapura Rt 028 Rw 002 Desa.Kelayan Selatan Kec.Banjarmasin Selatan kota banjarmasin,”kata Kapolres HSS melalui IPTU H Gandhi Ranu S kepada Suara Kalimantan.
Menurut keterangan Mantan Kapolsek di Kandangan ini, Pelaku tertangkap petugas kepolisian di Jalan Desa. Samuda Kec.Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel, dengan sabu sebanyak 6 Paket Sabu seberat 6,73 gram. Atas kelakuannya pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Banjarmasin menuju Kecamatan Daha Barat. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha B65-R warna Kuning Nopol DA 6097 MAQ menuju Daha Barat. Mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek Daha Selatan langsung bergegas bergerak ke lokasi guna melakukan penyidikan dan mencegah sekaligus mengawasi setiap kendaraan satu persatu yang melintas di jalan Desa Samuda,”katanya.
Tiba saat itu terlihat seseorang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha B65-R, Selanjutnya di berhentikan oleh aparat dan digeledah.Untuk menghindari pemeriksaan pelaku tiba-tiba sempat membuang sarung tangan merah yang dikenakannya ke arah sungai untuk mengelabui polisi.Beruntung masih ada saksi melihat kelakuannya hingga ikut berenang mengejar sarung tangan yang larut di sungai dan berhasil meraih kembali sarung tangan yang sempat larut tersebut. “Setelah diperiksa benar saja di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu,”katanya kepada suarakalimantan.com.
Selain 6 Paket Sabu dari hasil penggeledahan di dapat barang bukti lainnya seperti 1 lembar bungkus permen HEXOS rasa Mint, 1 lembar sarung tangan warna merah, 1 lembar plastik klip, 1 lembar kertas nota laundry, 1 unit sepeda motor merek Yamaha B65-R warna Kuning Nopol DA 6097 MAQ, tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka MH3SG462033038964, Nomor Mesin G3J1E0239116.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Daha Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Reporter NASRULLAH