Selingkuhi Istri Orang, Sekda Pecat Ade Resa Sebagai Anggota Satpol PP Banjar

Gambar Ade Resa G (Disaat Aktif sebagai Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar)

SUAKA – KALSEL. Sikap tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Ir H Nasrunsyah MP, memecat Ade Resa sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Banjar dikarenakan terbukti menyelingkuhi beberapa istri orang mencerminkan bukti bahwa seorang pemimpin yang bijaksana. Beberapa perempuan tersebut yang diketahui adalah berstatus istri orang diantaranya berinisial M, N, R dan E.

“Dengan sangat terpaksa kami memecat Ade Resa sebagai honorer di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjar, karena perbuatannya sangat memcoreng nama baik Kabupaten Banjar yang dikenal sebagai kota religius,” tegas Nasrunsyah kepada awak media ini saat diminta konfirmasinya lewat telepon Senin (11/2/2019).

Menurut Nasrun, pemecatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan di kuatkan dengan adanya ratusan alat bukti perselingkuhan tersebut.

“Kita punya alat bukti-Nya, baik berupa ratusan foto mesra di berbagai tempat maupun puluhan video, diantaranya video berhubungan badan dengan perempuan yang merupakan istri orang, dimana video itu ada yang berdurasi 2 menet 15 detik dan juga lanjutannya berdurasi 1 menet 41 detik yang di buat pada tanggal 10 July 2017 pukul 9:52:22 PM,” beber Nasrun.

Ade Resa G merupakan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ia kami pecat dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang, ujar Nasrun.

Gambar salah satu diantara sekian kekasih dan selingkuhanAde Resa G

Menurut Nasrun, hasil pemeriksaan yang di lakukan jajarannya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini (Ade Resa) mengakui telah menyelingkuhi beberapa istri orang, termasuk istri sahabat kami sendiri.

Disaat ditanya oleh awak media ini, Siapa dan istri siapa saja yang telah diselingkuhi oleh Ade Resa?, Nasrun mengatakan dengan tegas, bahwa tidak dibenarkan membeberkan aib orang lain, dan itu merupakan sebuah etika untuk merahasiakannya, tegas Sekda Banjar ini.

Baca Juga:  Disparpora Kotabaru Mengembangkan Tiga Mega Proyek Diantaranya Mesjid Apung Wisata Siring Laut

Dijelaskannya, Kabupaten Banjar adalah salah satu kabupaten dalam lingkup propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan sebuah kabupaten relegius sehingga mendapat julukan merupakan kota santri, dan juga serambi Mekkah serta kabupaten yang banyak melahirkan ulama besar.

“Pemeriksaan sudah kami laksanakan, ia (Ade Resa) mengakui bahwa ia benar-benar telah menyelingkuhi beberapa istri orang dan beberapa perempuan cantik lainnya,” ucap pejabat murah senyum ini.

Dari itu sangat jelas perbuatan Ade Resa tidak pantas menduduki sebagai hinorer di pemerintahan Kabupaten Banjar. “oknum pegawai seperti Ade Resa ini yang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyelingkuhi istri orang tidak layak sebagai bagian dari pegawai di Pemerintahan Kabupaten Banjar, suguh Nasrun.

Nasrunsyah mengharapkan, perbuatan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP (Ade Resa) ini dapat menjadikan pelajaran penting dan berharga bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Banjar, sehingga perbuatan keji tersebut jangan sampai terjadi terhadap pegawai-pegawai lainnya.

“Walaupun ia mengakui khilaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi, serta bersedia meminta maaf kepada suami-suami dan keluarga perempuan yang diselingkuhinya, kita tetap memberhentikannya sebagai pegawai di Pemkab Banjar. Sejak sekarang perpanjangan SK honorernya tidak kita perpanjang lagi. Dan dia sudah bukan salah satu bagian dari pegawai di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjar lagi,” tegas Nasrunsyah kepada wartawan.

Selain itu pula Nasrun mempersilakan para suami, yang istri-istrinya diselingkuhi oleh Ade Resa untuk melaporkannya ke Polisi. “Pelaku tindak pidana perzinaan itu yang dilakukan oleh mantan Satpol PP Banjar ini dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan. Silakan para suaminya melaporkan ke polisi, kita siap membantu agar Ade Resa ini benar-benar mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga untuk kedepan tidak ada lagi pegawai dari Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan perbuatan keji dan dilaknat seperti ini,” tukas Nasrunsyah mengakhiri pembicaraannya.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih Rencana Membangun Embung Agar Sampai 3 Juta Kubik. Ini Buktinya

Seorang suami dari istrinya yang diselingkuhi Ade Resa yang meminta namanya di rahasiakan, enggan berkomentar, ia lebih memilih tak berkomentar, “Maaf ini aib saya dan keluarga saya, saya no komen, biar lah Allah yang akan menghukumnya nanti di akhirat kelak. Intinya saya tidak meridhoi sampai tujuh keturunannya,” ucapnya ringkas.

Salah satu warga tetangga Ade Resa yang mana namanya minta tidak disebutkan, saat di tanya awak media ini mengatakan, rumah tersebut milik Misran pegawai di Dinas Kehutanan dan merupakan orang tua kandung Ade Resa.

Saat awak media ini menelusuri dan bertandang kerumah tempat tinggal Misran yang merupakan orang tua kandung dari Ade Resa G di Jalan A. Yani Km 30,5 Komplek Sidodadi RT O5 RW 02 No 08 Loktabat Utara Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mau konfirmasi terkait kasus yang melilitnya, rumah salah satu pegawai di Dinas Kehutanan tersebut tertutup rapat dan tidak ada orang yang membukakan pintu saat diketok rumahnya. Dan saat yang bersangkutan di hubungi dengan dua nomot via telepon +6285750612604 dan +628125002503 tidak mengangkat.

“Itu benar rumah Misran ayahnya Ade Resa. Ayahnya tu pegawai di Kehutanan. Rumah itu jarang terbuka pintunya, Ade itu kerja sebagai Satpol PP mas, kalau tidak salah tugasnya di Kantor Camat Gambut,” ujar salah satu warga tetangga disekitar rumah tersebut sambil menunjuk kerumah bernomor 08 di Komplek Sidodadi RT 05 RW 02 Loktabat Banjarbaru ini. (red)

Dibaca 134 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top