Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Di Deklarasikan

Beberapa bulan menjelang tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akhirnya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia, yang disingkat dengan PERADI yang merupakan sebuah wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.

Perhimpunan tersebut didirikan pada Selasa (21/12) dan tiga hari kemudian langsung dideklarasikan pada Kamis (23/12). Deklarasi dilakukan oleh pengurus delapan organisasi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yang semuanya juga menjadi Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia.atau disingkat PERADI.

Mereka adalah Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Otto Hasibuan, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang, Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis, Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Elza Syarief, Pjs. Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Fred B.G Tumbuan, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Soemarjono dan Ketua  Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Taufik.  

Dalam deklarasi tersebut diumumkan pula susunan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia periode 2005-2010. Sebagai Ketua Umum Perhimpunan disepakati Otto Hasibuan. Otto yang merupakan Ketua IKADIN ini, sebelumnya merupakan koordinator KKAI. Sedangkan posisi Wakil Ketua Umum Perhimpunan terdiri dari tujuh orang ketua organisasi yang disebut diatas, diluar IKADIN.

Kemudian, Harry Ponto yang sebelumnya menjadi Sekjen KKAI, sekarang menjadi Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia. Sementara Wakil Sekjen adalah Abdul Rahim Hasibuan (IPHI), Teguh Samudera (SPI), Elza Syarief, Hasanuddin Nasution dan Hoesein Wiriadinata (AKHI). Bendahara Umum adalah H.M Luthfie Hakim (IPHI) dengan Wakil Bendahara Julius Rizaldi (IKADIN), Sugeng Teguh Santoso (SPI) dan Nur Khoirin Yd (APSI).

Berdasarkan keterangan Otto Hasibuan, susunan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia ini dipilih secara aklamasi oleh para pimpinan KKAI. Pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, “organisasi advokat telah harus dibentuk dalam waktu dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut”. UU No.18 Tahun 2003 berlaku pada 5 April 2003. Artinya, organisasi sudah harus terbentuk paling lambat pada 5 April 2005.

Baca Juga:  Lelang Proyek Di Kementerian PUPR Diduga Bermasalah Hukum

Menurut Otto rencananya, Perhimpunan Advokat Indonesia ini akan kembali di deklarasikan secara formal pada bulan Januari 2005. “Saat itu kita akan mengundang pejabat pemerintah, khususnya bidang hukum, supaya mereka melihat sehingga pengakuan advokat sebagai penegak hukum semakin nyata,” ujarnya.

Selain itu Otto menyebutkan beberapa hal yang akan menjadi prioritas Perhimpunan ke depan. Pertama adalah pembentukan Dewan Kehormatan advokat. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, pembentukan cabang-cabang di daerah dan keempat segera membuat aturan organisasi yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum dan segera melaksanakan ketentuan tersebut. (TIM)

Dibaca 65 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top