BNN Sita Aset Rp 3,9 Miliar Dugaan Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba

Barang bukti uang yang disita petugas atas dugaan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan dugaaan hasil dari aliran dana milik bandar Narkoba beinisial I alias D.

SuaraKalimantan.Com – Pontianak. BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan seorang bandar narkoba narapidana di Rutan Kelas IIA, Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai total sebanyak Rp 3,9 miliar tersebut diduga dilakukan oleh inisial I alias D.

Dokumen surat aset milik tersangka I alias D yang disita oleh petugas.

Hasil mengembanhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena diduga kuat terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang dan menerima aliran dana dari bandar Narkoba beinisial I alias D.

Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar ± Rp 3,9 Miliar.

Kronologisnya adalah, pada tanggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama I alias D di Rutan Kelas IIA Pontianak, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran shabu-shabu seberat 10,39 Kg.

Pengembangan terus dilakukan oleh petugas dan akhirnya mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka I alias D, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aset berupa uang yang disita dari kasus ini diantaranya uang dalam rekening BCA a.n. INTAN sebanyak Rp 526.000.000,-, uang dalam rekening Bank BRI a.n. INTAN sebanyak Rp 1.613.000.000,- dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1.800.000.000,-

Sehingga total nilai aset yang disita sebesar Rp 3.939.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

Baca Juga:  Sebagai Saksi, Dirut PT Pertamina (Persero) Mangkir Penuhi Panggilan KPK

Pengembangan rerus dilakukan atas dugaan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan menerima aliran dana dari bandar Narkoba beinisial I alias D.

Petugas selalu mengembangkan perkara tersebut dan hasil pengembangan muncul nama F sebagai pengelola uang I alias D.

“Dari pengembangan ini kita dapat menangkap F sebagai pengelola uang I. Pada Rabu (21/3) BNN mengamankan Intan sebagai pemilik rekening. Hasil perdagangan narkoba itu dicuci melalui tersangka (Intan) di uang dalam rekening,” kata Kepala BNN Heru Winarko di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

Heru menjelaskan, I alias D meminta suami Intan yang merupakan Warga Negara Malaysia untuk membuka perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu sebagai kedok untuk mencuci uang hasil penjualan narkotika itu.

“Jadi perusahaan ini atas nama tersangka (Intan). Tersangka dulu pernah bekerja di Malaysia, menikah dengan WN sana dan meminta yang bersangkutan membuat perusahaan di Indonesia yang dalam kegiatannya nggak ada. Jadi kegiatannya menampung uang hasil narkoba, tapi ya terdaftar perusahannya,” kata Heru.

Suami Intan saat ini masih berada di Malaysia. BNN masih menelusuri aliran-aliran dana tersebut.

Intan sendiri diamankan pada Rabu (21/3) lalu di daerah Riau. Intan menjabat sebagai direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. Dua perusahaan itulah yang dijadikan tempat pencucian uang.

“Ini kita sudah tracing dan press rekeningnya. Ada beberapa rekening kita cairkan untuk dijadikan barbuk. Besok sudah harus dikirimkan ke kejaksaan sudah P21 tahap 2 sehingga bukti semua kita kirim ke kejaksaan,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman pidana 20 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Kepala Desa Berangas Berharap Pengurus Air Minum Dan LPM Baru Bisa Kerja Sama Dengan Desa
Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top