10 UDZUR BOLEH MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT DAN JAMA’AH DI MASJID

Gambar Internet Sholat Berjama’ah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SHALAT adalah tiang agama. Hukumnya wajib dan tentu akan berdosa apabila seorang muslim meninggalkan Shalat. Pahala Shalat akan lebih banyak apabila dikerjakan secara berjamaah dan juga apalagi dilaksanakan di masjid di awal waktu.

Hukum Shalat Jum’at bagi laki–laki ialah wajib karena Shalat Jum’at seperti halnya Shalat lima waktu. Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Qur’an yang sudah disepakati oleh para ulama. Tercantum dalam Al Qur’an firman Allah SWT surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :

Hai orang–orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9).

Shalat Jum’at dikatakan sah apabila jamaahnya minimal 40 orang. Biasanya dilakukan di masjid yang sanggup menampung banyak jamaah. Hadits Rasulullah SAW yang membahas mengenai kewajiban Sholat Jum’at juga menjelaskan bahwa :

“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR. Abu Daud).

”Shalat Jum’at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR. ABu Daud).

Namun tatkala ada sesuatu udzur dan akan membawa mudharat, maka Sholat Jum’at tersebut boleh ditinggalkan, berikut 10 perkara alasan yang membolehkan meninggalkan Sholat Jum’at, yaitu :

1. Sakit

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda saat beliau sakit dan tidak bisa mendatangi Sholat berjama’ah,

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

“Perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam bagi manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anhu]

Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’Anhu berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ، أَوْ مَرِيضٌ، إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاة

“Sungguh dahulu kami memandang bahwa tidak ada orang yang meninggalkan Sholat berjama’ah kecuali munafik yang jelas kemunafikannya, atau orang sakit, meskipun terkadang orang sakit dibopong oleh dua orang sampai bisa mengikuti sholat berjama’ah.” [Diriwayatkan Muslim]

2. Hujan dan Hawa Dingin

Tabi’in yang Mulia Nafi’ rahimahullah meriwayatkan,

أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ

Baca Juga:  Advokasi Hukum FPI Kalsel Bantah Habib Zakaria Bahasyim Calon DPR RI dari PBB

“Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dhajnan (sebuah bukit dekat Makkah), kemudian beliau membaca: Shollu fi rihaalikum (Sholatlah di tempat-tempat singgah kalian). Maka beliau mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan, setelah selesai kemudian membaca: Alaa shollu fir rihaal (Sholatlah di tempat-tempat singgah kalian). Ketika itu malam sangat dingin atau hujan, dalam safar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3. Makanan Telah Dihidangkan dan Bernafsu Makan atau Tidak Sedang Puasa

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ المَغْرِبِ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Apabila makan malam telah dihidangkan maka makanlah dulu sebelum kalian sholat Maghrib, jangan kalian tunda makan malam kalian (agar sholat khusyu’).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]

4. Menahan Buang Hajat dan Buang Angin

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat apabila makanan telah dihidangkan dan tidak pula orang yang sedang menahan dua kotoran (buang hajat).” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anhu]

5. Orang yang Makan Bawang dan Semua yang Baunya Mengganggu

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan daun bawang, maka janganlah mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dari apa yang membuat manusia terganggu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

6. Apabila Imam Terlalu Panjang Sholatnya

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma meriwayatkan,

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ، فَقَرَأَ بِهِمُ البَقَرَةَ، قَالَ: فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا، فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ، فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا، وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا البَارِحَةَ، فَقَرَأَ البَقَرَةَ، فَتَجَوَّزْتُ، فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَا مُعَاذُ، أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ: وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَنَحْوَهَا

Baca Juga:  Ampek Usul Dibentuk Pengadilan Satu Pintu Terkait Sengketa Tanah

“Bahwasannya Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu sholat bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka sholat, maka beliau membaca surat Al-Baqorah, maka seseorang memisahkan diri lalu melakukan sholat sendiri dengan sholat yang ringan. Maka sampailah berita itu kepada Mu’adz, maka beliau berkata: Sesungguhnya orang itu munafik. Ucapan Mu’adz tersebut pun didengarkan oleh orang tersebut, maka beliau pun mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengadukan apa yang terjadi, beliau berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan kami dan menyiram pertanian dengan hewan kami, dan Mu’adz sholat mengimami kami tadi malam, lalu membaca surat Al-Baqorah, maka aku pun memisahkan diri (karena panjangnya surat yang ia baca), ia pun mengira aku munafik. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah engkau pembuat ‘fitnah’ wahai Mu’adz?! Tiga kali beliau berkata demikian, lalu beliau bersabda: Bacalah surat Asy-Syams dan Al-A’la, dan yang semisalnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

7. Semua yang Memberatkan

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

أَنَّ بَابَ الْأَعْذَارِ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَيْسَ مَخْصُوصًا بَلْ كُلُّ مَا لَحِقَ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ فَهُوَ عُذْرٌ وَالْوَحَلُ مِنْ هَذَا

“Bahwa bab udzur-udzur yang membolehkan tidak sholat Jum’at dan Jama’ah tidaklah khusus (yang disebutkan dalam dalil-dalil), tetapi mencakup semua beban yang sangat berat, maka itu adalah udzur, dan adanya lumpur di jalan, termasuk beban yang sangat berat.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/384]

Contoh lain:

  • Rumah jauh dari masjid
  • Turun salju
  • Banjir di jalan

8. Semua yang Membahayakan Diri Sendiri

Apabila yang memberatkan adalah udzur yang membolehkan tidak sholat Jum’at dan berjama’ah di masjid, maka yang membahayakan diri lebih layak menjadi udzur.

Bahkan menjadi haram ke masjid apabila membahayakan, karena syari’at melarang manusia membahayakan dirinya sendiri.

Allah tabaroka wa ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa’: 29]

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]

Contohnya:

  • Tertular penyakit
  • Jalan ke masjid berbahaya
  • Hewan buas di jalan

9. Semua yang Membahayakan Orang Lain

Apabila yang memberatkan dan yang membahayakan diri sendiri adalah udzur untuk tidak ke masjid, maka membahayakan orang lain lebih layak menjadi udzur.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Naikan Iuran BPJS Hingga Dua Kali Lipat

Juga menjadi haram hukumnya, karena syari’at melarang manusia menimpakan bahaya kepada orang lain.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Janganlah membahayakan dan jangan pula membalas saling membahayakan.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 250]

Contohnya:

  • Menularkan penyakit
  • Dokter atau perawat yang sedang menangani pasien yang berbahaya baginya apabila ditinggalkan
  • Petugas yang menjaga keamanan
  • Petugas yang mengatur Lalu Lintas
  • Operator stasiun komunikasi

10. Semua yang Mengkhawatirkan

Disebutkan oleh Al-Imam Al-Mardawi rahimahullah,

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Dan diberi udzur bagi orang sakit untuk meninggalkan Jum’at dan Jama’ah tanpa ada perbedaan pendapat ulama, dan juga diberi udzur untuk meninggalkannya karena khawatir tertimpa sakit.” [Al-Inshof, 2/300]

Contohnya:

  • Khawatir tertular penyakit
  • Khawatir membahayakan keluarga apabila ditinggalkan
  • Khawatir hilangnya harta
  • Kematian orang dekat dan kita tidak bersamanya
  • Khawatir tertinggal dalam perjalanan

KAIDAH PENTING: Semua Udzur Tidak Sholat Jama’ah adalah Udzur Tidak Sholat Jum’at

Al-Imam Abul Husain Yahya bin Abil Khair Asy-Syafi’i (w. 558 H) rahimahullah,

أعذار في ترك الجماعة، هي أعذار في ترك الجمعة، فلا تجب الجمعة على خائف على نفسه أو ماله، ولا على من في طريقه مطر، ولا على من له مريض يخاف ضياعه؛ لما ذكرناه في الجماعة، ولا تجب على من له قريب أو ذو ود يخاف موته

“Udzur tidak sholat jama’ah adalah udzur tidak Sholat Jum’at, maka tidak wajib sholat Jum’at bagi orang yang mengkhawatirkan dirinya tertimpa bahaya atau khawatir hartanya hilang. Tidak wajib pula atas orang yang terhalang oleh hujan, tidak pula atas orang yang merawat orang sakit yang khawatir apabila ditinggal, sebagaimana telah kami sebutkan dalam pembahasan udzur tidak sholat jama’ah. Tidak pula wajib atas orang yang memilki kerabat atau orang yang ia cintai, yang ia khawatirkan kematiannya dalam keadaan ia tidak berada bersamanya.” [Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i, 2/545-546]

Yuk_share. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 129 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top