Gugatan PT Silo Mulai Tahap Proses

SUAKA – BANJARMASIN. Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait percabutan tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Silo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah mulai tahap proses.

Sesuai jadwal, tahap penelitian dan pemeriksaan berkas dilakukan, Kamis (22/2/2018) nanti. “Selama tahapan itu hanya penggugat dan tergugat yang masuk ruangan. Jadi bersifat tertutup oleh umum,”  jelas Humas PTUN Banjarmasin Febby saat ditemui, Senin (19/2/2018).

Dalam pemeriksaan kesiapan berkas gugatan PT Silo Group yang dikuasakan kepada pakar hukum tata negara, Prof DR Yusril Ihza Mahendra, ada dua hal pokok yang diperiksa.

Pertama pemeriksaan formal gugatan. “Misalnya subjek dan objek yang kurang pas baik itu penggugat maupun tergugat akan segera diperbaiki,” katanya.

Selanjutnya, yang kedua untuk meminta keterangan dari penggugat perihal keputusan yang digugat. “Misalnya apakah ini benar keputusan yang dikeluarkan Gubernur, dan benarkah tanggal sekian dikeluarkannya keputusan tersebut. Hal itu nantinya yang akan kami mintakan, agar majelis hakim bisa menilai keabsahan keputusan itu,” tuturnya lagi.

Febby melanjutkan, apabila pemeriksaan kesiapan tersebut sudah tuntas maka sidang dinyatakan terbuka oleh ketua majelis. “Pemeriksaan kesiapan itu maksimal 30 hari, tetapi bisa kurang dari itu, apabila misalkan gugatan telah dinyatakan sempurna dan tidak ada data data yang dibutuhkan maka majelis hakim menyatakan sidang bisa terbuka untuk umum, itu baru namanya sidang pertama,” ucap Febby.

Diketahui, kedua belah pihak sudah dipanggil PTUN untuk berhadir di sidang pemeriksaan kesiapan tersebut. Namun Febby tidak mengetahui siapa yang nantinya berhadir pada pemeriksaan berkas. “Belum ada informasi siapa yang nantinya berhadir. Yang berhadir pun harus mempunyai surat kuasa dari kedua belah pihak,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus OTT di DPMPTSP Banjar Masih Kontroversial

Ketiga perkara tersebut akan didampingi oleh majelis hakim yang berbeda-beda, diantaranya untuk PT Sebuku Sejaka Lutfie Ardhian, Kusuma Firdaus dan Dewi Yusnani.

Sedangkan PT Sebuku Tanjung Coal akan dipimpin Retno Widowati, Bernelya novelin Nainggolan dan Trisoko sugeng sulistyo. PT Sebuku Batubai Coal ada Dafrian, Rory Yonaldi dan Lizamul umum. (TIM)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top