​Kisruh PT SILO, PTUN Banjarmasin Belum Terima Gugatan Yusril 

SUAKA – BANJARMASIN. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin belum menerima berkas gugatan atas nama penggugat Yusril Ihza Mahendra. Bekas Menteri Hukum dan HAM era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, itu rencananya menggugat keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi pertambangan batubara tiga anak usaha PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO). 

PT Silo menunjuk Yusril Ihza sebagai kuasa hukum untuk membatalkan keputusan sepihak Gubernur Sahbirin Noor. Ditunggu hingga pukul 15.00 Wita, Senin (5/2), Yusril tak kunjung mendaftarkan gugatannya. Maklum, Yusril sempat berkoar akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin pada Senin (5/2). 

Adapun ketiga anak usaha PT SILO yang IUP-nya dicabut itu terdiri dari PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur, dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara. Pencabutan izin berlaku efektif sejak 26 Januari 2018.

“Ya saya juga memndengar dari media bahwa Senin (5/2) ini mantan Menkumham yang katanya mau mendaftarkan gugatannya. Terkait pencabutan surat izin tiga perusahaan tambang batubara di Pulau Laut, tapi sampai siang ini belum ada,” kata Panitera PTUN Banjarmasin Achmad Suaidi SH, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (5/1).

Suaidi menjelaskan, pihaknya sampai saat ini juga belum mendengar informasi resmi dari pihak Yusril akan ke PTUN Banjarmasin. “Malah saya mengetahuinya dari media online. Jika Yusril mau mendaftarkan gugatannya. Bisa jadi besok (Selasa, 6/2) mau ke sini, kami hanya menunggu saja,” ujar dia.

Kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (4/2), Yusril menganggap Sahbirin Noor bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas mencabut tiga IUP tersebut. (TIM)

Baca Juga:  Proses Perjuangan Menggapai Ke Merdekaan di Kalsel
Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top