Ketua KPU Tala, Heran Status ASNnya Dipermasalahkan LSMĀ 

SUAKA – PELAIHARI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, Drs H Kamaruzaman mengaku sangat heran dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dipermasalahkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurutnya, hampir semua anggota KPU di Propinsi Kalimantan Selatan berstatus ASN. Malahan di KPU Kabupaten Tanah Laut hanya dirinya saja yang berstatus ASN.

ā€œDi KPU Kalsel dan di KPU Kabupaten/Kota justru lebih dari satu anggotanya berstatus ASN. Kok hanya saya saja yang dipertanyakan mereka (LSM LEKEM KALIMANTAN).

Kemudian dikaitkan dengan Pilkada Tanah Laut yang akan datang ini. ā€œPilkada tidak bermasalah hanya karena saya berstatus ASN,ā€ katanya, Senin (29/1/2018) kepada wartawan.

Terkait gaji yang diterima nya sebagai ASN di Kementerian Agama itu dibenarkan Kamaruzzaman, ā€œsebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, jelaslah saya menerima hak itu. Di KPU Kabupaten Tanahlaut ini saya tidak menerima gaji. Tapi hanya menerima uang kehormatan sebagai penyelenggara negara saja. Saya sudah 10 tahun di KPU ini. Makanya heran muncul lagi pemberitaan, bahwa saya berstatus ASN,ā€ katanya.

Sebelumnya, status Kamaruzzaman sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut dan ASN di Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Laut malahan dipermasalahkan LSM dan bahkan diberitakan di salah satu media online lokal yang diposting hingga viral di media sosial sekitar Pelaihari dan sekitarnya.

Diketahui dalam pemberitaan di media online tersebut berjudul ā€œKetua KPU di Kalsel Bermasalah Hukum, Pilkada 2018 Terancam Gagalā€, dan menyebutkan, bahwa Ketua KPU Tanah Laut menjabat sebagai Komisioner Ketua KPU, dan izin dari institusi Kementerian Agama dipertanyakan oleh LSM LEKEM KALIMANTAN. Karena menurut aktivis LSM tersebut, menjadi komisioner KPU itu harus mengundurkan diri sementara sebagai ASNnya. (TIM)

Baca Juga:  Sosialisasi Program BBM 2020 Promosikan Aplikasi MyPertamina
Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top