SUAKA – KOTABARU. Direktur PT Sebuku group angkat bicara pro dan kontra terkait penambangan di Pulau Laut, melalui siaran persnya, Rabu (24/1), Mayjen TNI (Purnawirawan) Soenarko MD menjelaskan, bahwa sebuku group memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dikeluarkan tahun 2010 itu berlaku selama 20 tahun. Sebuku group juga memiliki dokumen Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal) yang terus dilakukan monitoring dan pemantauan secara berkala, katanya.
Kemudian luas areal yang dipergunakan Sebuku Group telah sesuai izin hanya 1 % (satu) persen dari luasan Pulau Laut. Hal ini sejalan dengan PP No. 13 tahun 2017 tentang perubahan PP No. 26 tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam RTRWN tersebut Pulau Laut menjadi kawasan Perikanan dan Pertambangan.
Menurut Soenarko kehawatiran munculnya dampak lingkungan pertambangan Manajemen Sebuku Group berkomitmen menggunakan teknologi tambang yang ramah lingkungan ini telah kami buktikan bahwa selama 14 tahun Sebuku Group ini berjalan dengan lancar,” di wilayah Kabupaten Kotabaru ini.
Mengenai dampak bagi nelayan perikanan kami dapat menjamin meminimalkan ekosistem ramah lingkungan. Dipaparkan Soenarko walaupun Sebuku Group belum Operasional tetapi kami telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi , infrastruktur jalan, jembatan dan fasilitas sosial serta peribadatan, dan nilainya yang kami keluarkan mencapai 70 milliar, jelasnya.
Desember 2017 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Road Show Temu Investor di jakarta tujuan nya menjanjikan kemudahan pelayanan perijinan dan fasilitas lainnya. “Faktanya kami dari Sebuku Group malah dipersulit untuk mengurus perijinan ,” papar Soenarko.
Salah satunya pengajuan Rencana Kerja Anggaran Belanja Biaya (RKAB) ke Dinas Pertambangan Provinsi yakni pengajuan tahun 2016-2017 sampai saat ini belum di persentasi dan belum mendapat persetujuan.
Meski begitu Soenarko memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat, pemerintah, dan Desa yang menunggu operasional sebuku group, sehingga investasi ini dapat menjadi penggerak perekonomian di daerah ini.
Secara terpisah, Wakil Bupati Kotabaru Ir Burhanuddin di ketika ditemui wartawan SUAKA diruang kerjanya menjelaskan, kalau kita secara institusi melakukan penolakan, padahal pemerintah tersebut terdahulu sudah melegalkannya.
Selain menimbulkan kerancuan ini juga akan terjadi ketidakpastian hukum dan tidak konsisten. INVESTOR nantinya tidak mau masuk di Kotabaru karena dalam rapat tadi disebut bahwa ada perijinan yang abal abal. “Kemarin, juga ada saran agar kita buatkan perda, akan tetapi itu tidak mungkin kita lakukan karena akan melanggar peraturan yang lebih tinggi”, kata Burhanuddin.
Ia menambahkan kalau mereka ingin melakukan pelarangan terhadap Pulau Laut, Kepres yang mengatur tentang itu harus di cabut. Karena itu juga jelas di berada di dalam Kepres tersebut yang mengatur bahwa di Pulau Laut Kotabaru merupakan kawasan pertambangan dan perikanan.
Wakil Bupati Kotabaru ini menambahkan, bahwa aturan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dikeluarkan, baik berupa Peraturan Bupati (Perbub) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) lebih rendah dari Keputusan Presiden (Kepres), sehingga menurut Burhanuddin, jika akan dicabut izin PT Sebuku Group itu, maka harus ada PERPU tentanh hal tersebut terkait Pulau Laut adalah merupakan Pulau Perikanan dan Pertambangan. (Ani)