SUAKA-KOTABARU. Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tidakan oknum anggota Kepolisian yang melarang para wartawan meliput rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotabaru dengan para pendemo atas menolak tambang di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, Senin (22/1).
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Jodi Yudhono yang dihubungi oleh awak media SUAKA melalui jaringan telepon selulernya malam tadi mengatakan sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Dia mengatakan, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari korp kepolisian maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), paparnya kepada wartawan suarakalimantan.com, Senin (22/1).
Menyikapi kejadian menghalangi wartawan dalam meliput hearing demo menolak tambang di DPRD Kotabaru, kata Jodi Yudhono (Ketua Umum IWO), semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini, “Kita minta Kapolda Kalsel memeriksa anggotanya yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” tegasnya kepada wartawan.
Itu sebabnya dia meminta kepada kepolisian untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.
Jodi juga berharap agar wartawan di Kotabaru tidak boleh dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik, “mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” tandas Jodi.
Larangan itu dialami oleh 5 orang wartawan, masing-masing dari media Suara Kalimantan, Barito post, Mata Banua, Kalimantan Post dan wartawan Info Banua.
Mereka itu dilarang masuk meliput digedung DPRD Kotabaru saat dewan menggelar hearing dengan para pemo tolak tambang. Para oendemo itu menamakan diri dari organisasi Kapak.
Sebelumnya, wartawan Barito Post, Suara Kalimantan dan wartawan info banua sudah berada dalam ruang pertemuan, namun keluar karena ada peralatan wartawan yang ketinggalan di luar. Hanya hitungan beberapa menit wartawan tersebut mengambil peralatannnya, saat hendak masuk kembali, sudah tidak dibolehkan lagi masuk ketempat tersebut. “Saat mau masuk kembali, kami sudah dilarang. Tidak boleh masuk, ” ujar para wartawan itu, lalu menambahkan, pertemuan itu terbuka untuk umum.
Para wartawan itu ingin meliput pertemuan itu karena pada saat demonstran di luar gedung, belum melihat Forkopinda Provinsi Kalsel, juga ingin menyaksikan dialog anggota dewan dengan para pendemo yang menolak tambang.
Padahal dalam pertemuan itu terpantau oleh awak media SUAKA, ada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Kala itu, demo kali tersebut dianggap demo yang sangat istimewa, karena ada pejabat dari Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir ditengah-tengah para pendemo. “Tapi kami dilarang masuk sama anggota Polres Kotabaru,” ujar para wartawan secara bersamaan mengatakan dengan nada kesalnya.
Sementara itu anggota Kepolisian yang berjaga diluar gedung DPRD Kotabaru mengatakan wartawan maupun yang lain di larang masuk tanpa alasan yang tak masuk akal. “Dilarang masuk, ini perintah, ” ucap salah seorang aparat Kepolisian dengan menghalang-halangi para Jurnalistik dari berbagai media tersebut.
Secara terpisah, Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel, Aspihani Ideris juga mengecam atas pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi, “melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya ketika dihubungi via telepon oleh wartawan Selasa (23/1).
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” ucap Aspihani.
Sedangkan dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Aspihani menyebutkan, menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Dan pada pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. (Ani)