SUAKA – BALANGAN. Kemelut lahan tambang batubara di wilayah Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan yang digarap oleh PT Balangan Coal akhirnya di bawa dalam sebuah rapat kerja di DPRD Balangan, Senin, 22 Januari 2018.
Diketahui dalam pantauan SUAKA, dalam pertemuan yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Bakangan, semua Ketua Komisi I, II, III dan VI DPRD Balangan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Balangan, Assisten I dan III Pemerintah Kabupaten Balangan, Camat Juai dan Kepala Desa Sungai Batung, Penerima Kuasa serta pemilik tanah/lahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi S.Ag M.Kom.
Dalam pertemuan tersebut terjadi berbagai pertanyaan dan usulan bermunculan dari pihak penerima kuasa dan pemilik tanah/lahan yang digarap oleh PT Balangan Coal di wilayah Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua rombongan selaku penerima kuasa dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) H Aspihani Ideris SAP SH MH, mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya hanya mengharapkan pihak PT Balangan Coal di Balangan berkenan mengganti rugi tanah maupun lahan yang telah di tambang, “PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Paragraf 2 Pasal 24 mengatur pembuktian hak lama dan tanah tersebut sudah dikuasai oleh klien kami turun temurun,” ujarnya.
Menurut Aspihani, fisik bidang tanah yang sudah dikuasai kliennya itu sudah dikuasai selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh masyarakat lain, maka hal itu sangat wajar di berikan ganti rugi oleh pihak PT Balangan Coal, katanya kepada wartawan suarakalimantan.com, Senin (22/1/2018) diruang rapat kerja kantor DPRD Balangan.
Selanjutnya Aspihani mengatakan, tanah atau lahan yang di jadikan tambang batubara oleh PT Balangan Coal itu adalah sudah dikuasai klien kami turun temurun, apalagi lahan atau tanah itu sudah bersertipikat, “Buktinya ada, di antaranya SHM No. 00247 seluas 11.299 M2 dan SHM No. 00248 seluas 7.450 M2 atas nama Pahliani sendiri yang merupakan klien kami,” tutur Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini memaparkan kepada wartawan.
Selanjutnya Aspihani menyebutkan, tanah tersebut sudah ada bukti pengembalian batasnya dengan berita acara pengukuran pengembalian batas NO.7/2017 yang saya tandatangani bersama Petugas Ukur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fajar Budhi Kurniawan dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan saudara Adi Sukoco ST M.Sc, tegas Aspihani kepada wartawan.
Aktivis LEKEM KALIMANTAN lainnya, Fahmi Anshari menyatakan, dalam manajemen perusahaan diharapkan penyerapan tenaga kerja lokal harus diperhatikan dan di prioritas kan, “Seandainya pihak perusahaan merekrut tenaga kerja harus berpendidikan minimal SMA, maka sebaiknya pihak perusahaan memainkan CSR dengan mengadakan program kejar Paket C yakni pendidikan luar sekolah, sehingga apa yang disyaratkan dapat terpenuhi,” tukas Wakil Bendahara Umum Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Senin (22/1).
Menurut Fahmi Anshari, pendidikan luar sekolah kejar Paket C tersebut, pihak perusahaan bisa saja bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan setempat, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, “Pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan maupun lembaga terkait lainnya, guna terlaksananya pendidikan luar sekolah Paket C itu,” ucap tokoh senior LSM Kalsel ini memaparkan.
Bahar Siagian, HRGA and Eksternal Relation Department Head, PT Balangan Coal (PT Adaro Energy Tbk Group) mengungkap kan, pihaknya akan bersedia melakukan ganti rugi lahan yang telah digarap oleh pihak Balangan Coal, sepanjang faktual legalitas yang dimiliki masyarakat terpenuhi. Namun jika ternyata lahan tersebut di atas HGU, maka yang bertanggung jawab adalah pihak PT Alam Tri Abadi (ATA). Pihaknya juga bersedia akan merekrut tenaga kerja lokal dan melakukan pelatihan tenaga kerja bagi masyarakat lokal, sehingga menurut Bahar, diketika selesai pelatihan kerja sudah siap terjun dalam bekerja, ucapnya di saat rapat kerja di gedung Paripurna DPRD Balangan, Senin (22/1).
Bahar juga berjanji, perusahaannya akan memprogram kan kejar Paket C yang merupakan pendidikan luar sekolah, sehingga mereka akan mendapatkan ijazah yang setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA), “Perusahaan meminimalkan karyawan berpendidikan SLTA,” katanya seraya menutup pembicaraannya dalam forum rapat kerja di gedung DPRD Balangan.
Pantauan awak media SUAKA, rapat kerja tersebut berlangsung dan dimulai tepat sejak pukul 10:00 Wita dan istirahat pukul 12:12 Wita. Rapat kerja ini ditutup sementara oleh Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi S.Ag M.Kom dan dilanjutkan jam 13:15 Wita.
Jurnalistik : Ahmad Sidik
Editorial : Taufiqurrahman
Redaktur : Kastalani / M. Hatim