SUAKA – KOTABARU. Oknum Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kotabaru, Kamis, (18/1).
Robani, oknum ASN yang juga warga Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru itu diduga telah menggelapkan mobil milik pengusaha rental.
Modusnya dengan cara meminjam mobil kepada korban dengan alasan ingin bekerja ke Tanjung Tabalong.
Robani juga menjanjikan untuk pembayaran kredit mobil, namun hanya sempat dua bulan. Setelah itu Robani sudah tidak bisa lagi dihubungi. Akibatnya korban melaporkan masalah tersebut ke Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, Sik.Mhum. melalui Kasat reskrim membenarkan kejadian itu. Mereka mengamankan 1 unit mobil beserta STNK.
Atas ulahnya itu, tersangka Robani bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara, tandasnya.
Secara terpisah, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus yang sempat dihubungi oleh awak media SUAKA mengaku belum mengetahui persoalan yang melilit oknum ASN itu di ruang lingkup Pemkab Kotabaru tersebut. Meski begitu pihaknya segera menanyakan langsung ke pihak Polres Kotabaru.
“Apabila benar yang bersangkutan itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan, status PNS nya terancam di coret, dan kami akan pecat yang bersangkutan tersebut,” ujarnya dengan tegas, lalu menambahkan jika terbukti dalam penyelidikan dia akan kena sanksi, terberatnya yang bersangkutan dipecat. (ani)