SUAKA – KOTABARU. Terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput mediasi seusai aksi demo massa di PT Golden Hope Nusantara sebuah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan. Saat itu para wartawan berbagai media yang ada di Kotabaru dilarang masuk ke tempat ruangan mediasi para massa pendemo dengan pihak perusahaan.
Informasi yang dapat dihimpun oleh media SUAKA, disaat para pengejar informasi tersebut, dikala usai aksi demo yang di koordinatori oleh organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tanah Bumbu, sehinggga perwakilan massa tersebut melaksanakan mediasi dengan pihak perusahaan, para wartawan mau masuk ke ruang mediasi, namun tanpa diduga Security PT Golden Hope Nusantara melarang mereka masuk.
Menurut para Security PT Golden Hope Nusantara, saat ditanya oleh awak media suarakalimantan.com, mengatakan, bahwa mereka melarang para wartawan untuk masuk keperusahaan tersebut dengan alasan atas intruksi dari pihak pimpinan mereka, yaitu pihak perusahaan PT Golden Hope Nusantara sendiri, ucap Ani wartawan suarakalimantan.com.
Dalam aksi Aksi Demontrasi Besar yang dikoordinatori oleh organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan ini ternyata sangat aneh, dan terkesan ada yang di tutup-tutupi. Pasalnya, baik aksi massanya maupun dalam mediasi yang dilaksanakan tertutup dan para wartawan tidak diperkenankan meliputnya.
Kekecewaan para mengejar berita ini dialami oleh 7 (tujuh) orang jurnalis dari berbagai media yang bertugas di wilayah Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan. Tak terkecuali juga awak media SUAKA ikut dilarang meliput pemberitaannya.
Dari itupun, terpantau oleh awak media suarakalimantan.com, kawan-kawan wartawan yang hendak melaksanakan tugas peliputan tersebut ternyata tidak diberi izin untuk memasuki tempat mediasi antara pihak perusahaan dan pihak perwakilan pendemo dengan alasan saat itu mereka sedang melaksanakan rapat internal.
Senada juga dengan Duki, yang diketahui bahwa ia seorang wartawan dari Koran Harian “Mata Banua”, “Jujur aku merasa sangat kecewa dan ini sudah yang kesekian kalinya pihak perusahaan menolak kehadiran berbagai awak media” paparnya kepada wartawan.
Diketahui, bahwa Aksi Demo ini merupakan sebuah kelanjutan dari aksi demontrasi sebelumnya yang mana dengan misi menuntut penyelesaian masalah lahan yang dijadikan bangunan oleh pihak PT Golden Hope Nusantara.
Pimpinan Umum “SUARA KALIMANTAN”, Aspihani Ideris menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah, Hal ini menurut dia si pelaku telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Di dalam ketentuan pidana pada pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ucap Ketua Advokasi Hukum IWO Kalsel ini kepada Wartawan.
Selain itupula, Aspihani menegaskan, Security PT Golden Hope Nusantara yang melarang para wartawan untuk masuk ke ruang mediasi tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena UU No. 14 tahun 2008 ini adalah merupakan sebuah salah satu produk hukum Indonesia yang mengatur tentang Keterbukaan dalam menggali dan memberikan informasi berkaitan dengan masalah publik. “Kita ajan koordinasi dengan wartawan kami dulu, jika dia setuju kita akan laporkan kepolisi atas sikap security tersebut,” ujarnya seraya menutup pembicaraannya via telepon.
Diketahui, bahwa PT Golden Hope Nusantara tersebut merupakan sebuah perusahaan bergerak dibidang pabrikasi dan perdagangan CPO (Clude Palm Oil) yang mana perusahaan itu memproduksi makanan berdasarkan hasil minyak dari kelapa sawit, seperti minyak goreng dan mentega. (Ani)