Foto : Petinggi LSM PELIH saat menyampaikan surat Ke Mensegneg dan Ke Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (11/1)
Aksi massa ke DPRD Kalsel menolak izin tambang batubara di HST, Selasa (16/1)
SUAKA – BANJARMASIN. Setelah Lembaga Swadaya Masyarakat “Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH)” menyampaikan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan ke Preseden Joko Widodo guna menuntut pembatalan SK Menteri ESDM No.441.K/30/DJB/2017 tentang Izin Ekploitasi Batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kini Ketua Komisi III DPRD Kalsel Dr (Hc) H Supian HK SH siap berangkat ke Jakarta menyampaikan hal serupa.
Keberangkatan tokoh Aktivis LSM dari Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Kalimantan Selatan ini diwakili oleh saudara Fahmi Anshari, Aspihani Ideris dan Ahmad Yani, pada Kamis 11 Januari 2018. “Alhamdulillah kedatangan kami disambut hangat oleh pihak Kementeria ESDM di Jakarta tersebut, dan Insya Allah aspirasi yang jami sampaika diperhatikan oleh pihak ke Menterian ESDM,”katanya.
Selanjutnya Ahmat Yani mengatakan, keberangkatannya tersebut dalam agenda menyerahkan surat aspirasi masyarakat tersebut ditanggapi serius oleh pihak kementerian ESDM, “Dan jika belum ada jawaban positif nya bulan ini, Insya Allah akhir bulan ini atau awal bulan Februari 2018 ini, kami akan terbang ke Jakarta lagi menindaklanjuti hasil surat yang telah kami sampaikan,” papar Ahmad Yani singkat kepada wartawan suarakalimantan.com saat dihubungi via telepon, Rabu (17/1/2018).
Menurut Ahmad Yani, penyampaian surat dari Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) ini ke pihak Kementrian ESDM dan Presiden Republik Indonesia berkaitan adanya terbit izin skala produksi batubara dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Blok Batu Tangga, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) termasuk di Blok Haruyan, Kabupaten Balangan dan Tabalong, “Tuntutan kami meminta kementerian ESDM segera mencabut SK izin tersebut,” tegas Yani.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PELIH Aspihani Ideris mengatakan, walau diketahui khalayak umum bahwa PT MCM telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni Kementerian ESDM, namun kewenangan terkait dokumen Amdal dan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) itu diatur oleh kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel, dan ini sudah kami tanyakan tentang Amdalnya masih belum ada, “Ini jelas sudah melanggar ketentuan yang ada. Aneh kan, AMDAL aja belum, apalagi izin lingkungannya dan bisa dikatakan izin yang dikeluarkan kementerian ESDM itu cacat hukum. Inilah salah satu dasar lembaga kami meminta izin itu dicabut,” ujarnya singkat kepada Wartawan.
Secara terpisah, diketahui wacana keberangkatan Ketua Harian DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Selatan tersebut berbekal surat aspirasi gabungan masyarakat, sehari sebelumnya melaksanakan demontrasi ke DPRD Kalsel menolak kegiatan tambang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pada Selasa (16/1/2018). “Besok (Hari Kamis) saya berangkat ke Jakarta mengatarakan surat penolakan kegiatan tambang batubara di kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucap Supian HK saat Jumpa Pers di sekretariat DPD I Partai Golkar Kalsel, Rabu (17/1/2018).
Gerak cepat yang dilakukan Supian HK tersebut guna menepati janjinya yang akan mundur dari anggota dewan, jika dalam waktu tiga hari tidak mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, “saya juga mengirimkan surat pada Gubernur Kalsel dan Bupati Hulu Sungai Tengah,” katanya kepada wartawan.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin ini melalui delapan tembusan yakni Menteri ESDM RI, Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi Hulu Subgai Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Hulu Sungai Tengah dan Elemen Masyarakat Kalsel yang tergabung dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kalsel, Selasa (16/1).
Jurnalistik/ Editorial : Gazali Rahman
Redaktur : Kastalani Ideris