Mengaku Kepala Seksi Intel Kejari, Anak Tersangka Tipikor Diminta Rp 50 Juta

SUAKA-PELAIHARI. Anak tersangka tindak pinda korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/01/2018) mendatangi Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dikarenakan dia mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 Juta oleh seseorang yang meneleponnya mengaku Kepala Seksi Intel Kejari Tala.

Baihaki 25 tahun warga Handil Suruk, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut merupakan anak dari Fahriah, pelaksana tugas Kepala Desa Kurau Utara yang menjadi tersangka penggelembungan biaya proyek yang bersumber dari APBdes Tahun Anggaran 2016.

Kepada petugas di Kejaksaan Negeri Tala, Baihaki mengaku sudah beberapa kali menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Tala, terutama sejak ibunya resmi ditahan di Rutan Pelaihari 23 Agustus 2017. Menurut Baihaki orang tersebut kadang mengaku sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus, kadang sebagai Kasi Intel Kejari Tala.

Merasa terganggu dengan telepon dan ingin memastikan apakah benar orang yang menelpon tersebut pejabat di Kejari Tala iapun memberanikan diri diantar kerabatnya mendatangi Kantor Kejari Tala. “Saya sudah beberapa kali mendapat telepon dari orang yang mengaku dari kejaksaan,” kata Baihaki saat berada di Kejari Tala, Rabu (17/1/2018).

Mendapat laporan ada orang yang mencatut institusi dan nama mereka pejabat Kejari Tala mencoba mencari tahu siapa yang menelepon Baihaki tersebut. Rupaya orang yang mengaku jaksa itu kembali menelepon Baihaki, dengan bimbingan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Baihaki kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang kemudian mengaku bernama Stirman Eka Priya Samudera, yakni Kasi Intel Kejari Tala.

Pada awalnya suara di seberang sana meminta Rp 50 juta, namun dengan arahan pihak kejaksaan, Baihaki mengaku hanya sanggup Rp 20 juta dan sisanya besok, orang yang mengaku Kasi Intel pun menyetujui dan meminta kepada Baihaki menunjukkan tempat pertemuan.

Baca Juga:  Aspihani Kritisi 12 Kepala Daerah Di Kalsel Deklarasikan Pemenangan Jokowi-Maruf

Oleh pihak Kejari Tala melalui Baihaki, pertemuan diminta diadakan di rumah makan Istana Sop di kawasan Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari dan terdengar suara kebingungan dari penelepon tersebut, namun dengan yakin ia menyetujui tempat yang ditentukan itu.

Korban dan pihak Kejari Tala langsung menuju rumah makan yang sudah ditentukan, setelah sekitar 30 menit menunggu tiba-tiba orang yang mengaku Kasi Intel itu menelepon lagi dan mengatakan tidak dapat bertemu dengan dalih mau ada rapat. Ia meminta kepada calon korbannya untuk segera ke bank.

Merasa ada yang janggal, Kasi Intel dan rombongan mendatangi Polres Tala untuk berkordinasi sekaligus melacak telepon yang masuk ke HP Baihaki, di sini pihak kejaksaan mengetahui penelepon dari Sulawesi Selatan.

“Kami langsung mendatangi Polres Tanah Laut untuk meminta bantuan dengan Satreskrim Polres Tala untuk melacak keberadaan si penelepon tersebut. Ternyata penelepon diduga berada di kawasan Sulawesi Selatan,” kata Stirman kepada awak media, Rabu (17/01/2018).

Jajaran Kejaksaan Negeri Pelaihari mengingatkan kepada warga agar berhati-hati jika mendapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Pelaihari.” Mereka bisa saja mencatut nama saya, Kasi Pidsus bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari,” kata Stirman.

Ibu Baihaki, Fahriah yang menjabat sebagai Plt Kades Kurau Utara ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 23 Agustus 2016 dengan duagaan mark up biaya proyek fisik yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2016 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 379 Juta. (TIM)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top