Klaim Lahan Sekitar 13,5 Hektare Menyisakan Persoalan, Dan Security PT Golden Hope Nusantara (GHN) Langgar UU No. 40/1999 Plus UU No. 14/2008

SUAKA – KOTABARU. Persoalan klaim lahan antara kelompok para Petambak Adat Sipatuo yang dikuasai PT Golden Hope Nusantara (GHN) dengan luas lahan tersebut sekitar 13,5 haktare masih menyisakan persoalan alias belum tuntas, dan juga membuat 4 (empat) orang security perusahaan tersebut berupaya menghalang-halangi para Jurnalistik dalam mengejar pemberitaannya.

Pantauan awak media SUAKA, belasan hektare lahan yang saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan milik perusahaan PT Golden Hope Nusantara (GHN) yang merupakan sebuah perusahaan bergerak dibidang pabrikasi dan perdagangan CPO (Clude Palm Oil) dengan produksi minyak goreng dan mentega, membuat hal tersebutlah yang memancing terjadinya aksi demo warga yang telah mengklaim lahan yang saat ini sudah dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam aksi ratusan warga itu ke perusahaan menghasilkan sebuah pertemuan yang disepakati penyelesaian melalui mediasi oleh pihak pemerintah daerah Kotabaru. 

Dalam pertemuan mediasi yang telah dilaksanakan itu terpantau oleh awak media suarakalimantan.com pada Selasa (16/1), di antaranya dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan, namun dalam mediasi itu diketahui hanya didapat hasilnya penandatangan surat pernyataan dari pihak manajemen PT Golden Hope Nusantara (GHN).

Dalam surat tersebut pihak manajemen PT Golden Hope Nusantara (GHN) Kotabaru menjamin General Manager PT PT Golden Hope Nusantara (GHN) sendiri, Muhammad Hamdan selaku pengambil keputusan, datang ke Kotabaru menemui warga yang mengklaim belasan hektare lahan tersebut.

Agus Saputra Wiranto juru bicara perwakilan masyarakat tersebut melalui SMS singkatnya lewat Handphone seluler,  Selasa (16/1/2018) membenarkan, surat pernyataan dalam mediasi itu ditanda tangani oleh manajemen PT Golden Hope Nusantara (GHN) Kotabaru, yakni hanya terkait kedatangan GM dari perusahaan produsen minyak goreng tersebut pada 24 Januari mendatang.

Baca Juga:  Dihari Anti Korupsi Internasional, Kejari Kapuas Gelar Upacara dan Bagikan Stiker

Menurut Agus, bila pada 24 Januari mendatang General Manager PT Golden Hope Nusantara (GHN) tidak datang dan tidak dapat penyelesaian permasalahan tersebut, maka warga sebagai pengklaim bukan saja kembali melakukan aksi. Namun massa akan diturunkan berjumlah 1.000 orang lebih akan menduduki PT Golden Hope Nusantara (GHN), tukasnya kepada wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Kotabaru Heru Setiawan, kemarin membenarkan persoalan klaim atas lahan telah dilalukan mediasi untuk penyeleisaiannya.”Ya benar mbak, untuk penyelesaian sengketa tersebut rencananya akan hadir General Manager PT Golden Hope Nusantara (GHN) untuk dilakukan pengecekan lahan pengukuran tersebut,” ucapnya kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa (16/1)

Sementara hingga berita ini mau di naikan, awak media SUAKA belum bisa mengkonfirmasi ke perusahaan tersebut. Dan bahkan disaat akhir aksi demo warga berlangsung, para awak media cetak dan elektronik tidak diperkenankan masuk lokasi tempat mediasi berlangsung guna meliput pemberitaannya. Bahkan pada Senin (15/1) kemaren diketika para wartawan mau masuk ke ruang mediasi, terlihat 4 orang petugas security PT Golden Hope Nusantara (GHN) Kotabaru malahan menghadang para awak media yang akan meliput mediasi tersebut. 

Ketua Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan, H Aspihani Ideris menjelaskan, bahwa gtindakan security PT Golden Hope Nusantara (GHN) Kotabaru menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta rupiah.

Ia menjelaskan, ketentuan pidana tersebut didapat pada Pasal 18, UU Pers No. 40 Tahun 1999 bahwa dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah ,” ucap Pimpinan Umum ‘SUARA KALIMANTAN’ menjelaskan via SMS WhatsApp kepada awak media SUAKA, Selasa (16/1).

Baca Juga:  Penghijauan Oleh Polres Kotabaru, Bentuk Kepedulian Pada Lingkungan Hidup

Lebih lanjut Aspihani juga menjelaskan, didalam pasal 4 UU Pers tersebut telah menjamin kemerdekaan pers untuk memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi dalam pemberitaan. Dan juga Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menegaskan, bahwa seorang jurnalistik itu juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,”mereka itu jelas melanggar ketentuan hukum dan kami bisa saja menuntut mereka untuk pembelajaran akan datang,” paparnya. (Ani)

Dibaca 21 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top