SUAKA – BANJARMASIN. Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya dapat mengeksekusi lima terpidana kasus bantuan sosial secara bertahap. Dua terpidana atas nama Fitri Rifani dan Anang Bahrani sudah dieksekusi pada Jum’at pekan lalu (12/1). Sedangkan tiga terpidana lainnya atas nama Fauzan Saleh, Sarmili dan Mahliana dieksekusi pada Senin (15/1).
Pantauan awak media ini, ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tanpa dipanggil atau dipaksa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis dinyatakan ketiganya dalam keadaan sehat, jaksa kemudian membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani putusan yang dijatuhkan pihak Mahkamah Agung menggunakan mobil secara terpisah.
Mantan Wakil Bupati Banjar, H Fauzan Saleh saat itu terlihat mengenakan peci dan nampak tenang ketika dibawa menuju Lapas yang dikawal pihak kejaksaan. “Sebagai warga yang taat hukum kita jalani proses hukum tersebut dan laksanakan putusan dari Mahkamah Agung,” ucap Fauzan.
Lanjut Fauzan, meskipun demikian ia tetap menjalankan haknya dan mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Karena itu adalah haknya kita dan akan kita upayakan,” ungkap Fauzan.
Hal serupa juga dikatakan Sarmili dan Mahliana yang diputus lebih tinggi, terutama Mahliana yang dihukum selama 4 tahun.
“Kita tetap akan lakukan pihak PK,apalagi kita menilai hukuman yang diberikan itu kami anggap pincang karena untuk terdakwa yang lainnya dijatuhi hukuman 2 tahun dan enam bulan namun untuk klien kita Mahliana malah dihukum empat tahun,” ujar Ernawati SH MH penasehat hukum Mahliana.
Sementara itu Bunyani SH MH, yang dipercayakan untuk mendampingi kelima terpidana dalam melakukan PK membenarkan dan mengatakan kalau kelima terpidana yang telah melaksanakan putusan mahkamah agung akan secepatnya akan mengajukan PK. “Kita secepatnya akan lakukan PK untuk kelima terpidana yang telah dieksekusi,” ucap Bunyani.
Adapun Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Agus Subagiyo mengatakan jaksa telah mengeksekusi kelima terpidana kasus bansos ke penjara.
“Untuk yang dua orang atas nama Fitri Rifani dan Anang Bahrani telah lebih dulu dan mereka datang meminta untuk dilakukan eksekusi,” ucap Agus kepada awak media SUAKA, Senin (15/1).
Untuk kasus bansos ini terpidananya ada enam orang namun satu orang atas nama Muchlis Gafuri mantan Sekwilda Kalsel telah lebih dulu dieksekusi.
Sedangkan untuk kelima terpidana yang eksekusi tersebut adalah mantan Kepala Biro Kesra Fauzan Saleh, Mahliana dan Sarmili, keduanya mantan bendahara di Biro Kesra Pemprov Kalslel.
Sedangkan Fitri Rifani mantan Asisten II Anang Bahrani mantan Kepala Biro Kesra, dieksekusi pada hari Jum’at (12/1).
Dalam kasasi bansos, terpidana Fitri Rifani divonis dua tahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan, Anang Bahrani divonis tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp200 subsidair enam bulan.
Fauzan Saleh divonis dua tahun dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan, Sarmili di vonis tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan dan yang terberat adalah Mahliana di ganjar empat tahun denda Rp200 juta subsidair enam bulan.
Di tingkat pengadilan pertama, para terpidana divonis bebas semuanya dan jaksa pada akhirnya mengajukann kasasi.
Dalam pengadilan tingkat pertama tersebut Fauzan Saleh dituntut, 5 tahun, serta dan denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan hanya dikenakan uang pengganti Rp 1,6 miliar, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.
Fitri Rifani dituntut 2,6 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak ditambah hukuman 6 bulan. Tuntutan paling berat ditujukan kepada Anang Bahrani Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel ini dituntut 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 12,8 miliar, jika tidak dibebani lagi hukuman penjara 2 tahun.
Sedangkan Sarmili dan Mahliana sama-sama dituntut 3,6 tahun penjara. Untuk Sarmili dituntut uang pengganti Rp 9,2 miliar dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara kalau tak mampu membayar uang pengganti. Sedangkan untuk Mahliana hanya dituntut membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar, dan apabila tidak membayar maka diganti 18 bulan penjara. (TIM)