SUAKA – JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik dan transparansi urusan keuangan Partai Politik, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan.Kamis 11 Januari 2018.
Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 4 Januari 2018, Presiden Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam perubahan ini hukuman, besaran bantuan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah (sebelumnya dibangun pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah suara suara hasil Pemilu DPR untuk Partai Politik yang sebelumnya, sebelumnya).
“Besaran bantuan bantuan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara,” bunyi ayat 5 ayat (2) PP ini.
Adapun besaran uang bantuan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang di kursi DPRD Provinsi, menurut PP ini, sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
Bagi pemerintah provinsi yang mengalokasikan bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.
Sementara itu bantuan kepada Partai Politik tingkat kabupaten / kota yang di kursi DPRD kabupaten / kota sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
Bagi pemerintah kabupaten / kota yang mengalokasikan bantuan keuangan kepada Partai Politik telah mencapai Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.
“Besaran bantuan bantuan tingkat kesehatan (tingkat provinsi dan kabupaten / kota, red) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat keputusan Menteri Dalam Negeri,” bunyi ayat 5 ayat (7) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga bisa digunakan untuk operasional Partai Politik.
PP ini, bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan atau tidak ada laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif tidak diberikan bantuan keuangan APBN / APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban oleh BPK.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2018 itu. (TIM)