TIM Penegakan Perda No. 3/2012 Sosialisasikan PT Sebuku Group Utamakan Keamanan Warga Saat Melintas

SUAKA – KOTABARU. Lokasi Tambang PT Sebuku Group (STC) mendapat kunjungan mendadak dari Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rusdiansyah, bersama rombongan pada Rabu (10/1),  pukul 12.45 wita.

Pantauan SUAKA, Houling PT Sebuku Batubara Coal Jalan Lontar Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru sasaran rombongan tersebut. Di sana  telah dilaksanakan kunjungan tim terpadu gabungan Polri, Dishub Provinsi dan Dishub Kotabaru.

Kedatangan tim tersebut, guna memberikan dan melaksanakan sosialisasi kepada pihak perusahaan tentang penjabaran sebuah peraturan, yakni mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kalsel No. 3 Tahun 2012.

Rusdiansyah, Kadishub Provinsi, Kompol Winarno (Diyaksa Polda Kalsel), Heryono (dishub Kotabaru), AKP A. Fatah (Polda Kalsel), AKP Alwin (Polres Kotabaru), Hadi (Kabid Dishub Provinsi).

Tim terpadu disambut Yohan (Direktur PT. Sebuku Groub) Kapten Inf Amo Minggo (Pasi Intel Kodim 1004/Ktb), Kapten Inf I Wayan (Danramil Pulau Laut Tengah), & Iptu H. Pato (Kapolsek Pulau Laut Tengah). 

Pada kesempatan ini,  Rusdiansyah, menyampaikan kunjungan ke lokasi ini untuk memaparkan harus  mempercepat tentang peraturan underpass agar supaya perusahaan pertambangan ini cepat beroperasi tamban serta jangan   sampai melanggar perda No. 3 thn 2012. “Sebelum pembuatan underpass, maka akan dilakukan pemasangan rambu-rambu jalan untuk kelancaran dan kenyamanan masyarakat melintas”, ujarnya.

Diyaksa Polda Kalimantan Selatan Kompol Winarno mengatakan, untuk rambu-rambu sudah ada  apa belum memberikan saran untuk malam hari di kasih rambu -rambu Lampu Led, dan Beberapa meter dari jalan houling dikasih rambu-rambu pemberitahuan.

Kepala dinas Perhubungan dan Kominfo Kalsel, Rusdiansyah saat di konfirmasi wartawan SUAKA memaparkan  pihaknya melakukan kunjungan ke Desa Salino tempat Houling PT Sebuku Batubara Coal (SBC). Ini untuk melihat dan menyaksikan langsung kondisi jalannya, sebelum penambangan  Batubara berlangsung oleh perusahaan itu.

Baca Juga:  Resmi Beroperasi, Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 111 Di kabupaten Kotabaru, Kalsel

Pihaknya harus  memikirkan kenyamanan masyarakat yakni perusahaan tambang harus membangun jalan sendiri, termasuk jalan layang atau underpass agar angkutan tambang tidak melintas di jalan umum,”  kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah menambahkan, perusahaan berbasis sumber daya alam harus mematuhi peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi  Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2008 tentang peraturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris ketika dihubungi oleh awak media SUAKA, menyambut baik atas kunjungan kerja Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan rombongan ke Desa Salino tempat Houling PT Sebuku Batubara Coal (SBC) Kotabaru, Rabu (10/1). 

Didalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan, menjelaskan pada Pasal 3 ayat (1) “Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum” dan juga dosen fakultas hukum UNISKA Banjarmasin ini menyatakan di ayat (2) “Setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Gubernur”, tukas Aspihani kepada wartawan.

Namun menurut Ketua Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online Kalimantan Selatan (IWO Kalsel) ini melanjutkan, pihak tim penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kalsel No. 3 Tahun 2012 diharapkannya, melakukan kunjungan investigasi ke beberapa daerah pertambangan di lainnya, “Jujur, masih banyak perusahaan tambang batubara yang melanggar Perda No. 3 tahun 2012 tersebut, kami mengharapkan mereka bukan hanya investigasi ke Houling PT Sebuku Batubara Coal (SBC) saja, coba telesik di daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Tapin, dan Balangan. Jika mau menegakkan aturan, semuanya harus ditegakkan,” papar Aspihani dalam hubungan seluler nya dengan wartawan suarakalimantan.com.

Baca Juga:  Potong Insentif Nakes RSUD Ulin Banjarmasin Dapat Dipidana

Jurnalistik: Ani 

Redaktur: Kastal

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top