SUAKA – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif. Kode itu disampaikan ketika suap terealisasi.
“Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat ‘UDAH SEGERKAN?’,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam presrilis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Agus menyebutkan, Bupati Hulu Sungai Tengah ini menerima suap bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan, si pemberi suap tersebut adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi 2 termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. “Sebagai komisi, DON (Donny Witono) melakukan transfer ke FRI (Fauzan Rifani) sejumlah Rp 25 juta,” imbuh Agus.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000,00 dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35.000.000,00.
Atas perbuatannya, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TIM)