Sebarkan Foto Pornografi, Kader GOLKAR ini di Tangkap PolisiĀ 

SUAKA – BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kota Balikpapan berinisial AW yang ditahan polisi atas dugaan menyebarkan pornografi, bermula dari laporan korbannya.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, mengungkapkan, kejadiannya bermula saat pelaku mengambil foto korban sedang telanjang tanpa sepengetahuan.

Lebih lanjut, Wiwin mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana, lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan sekitar Januari lalu.

Namun korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan. ā€œSebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka. Yang kita amankan sesuai penyidikan ada 2 gambar. Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu dishare,ā€ ujar Wiwin.

Foto tersebut akhirnya tersebar dan diketahui oleh pihak korban. Tak terima dengan hal itu, pada maret 2017 korban melapor ke Polres Balikpapan.

AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

W diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Ketua DPD II Partai Golkar, Rahmad Masā€™ud mengatakan rasa prihatinnya terhadap kadernya Golkar yang tersandung kasus hukum. Pihaknya mengaku akan memberikan bantuan pendampingan hukum, ā€œKita siapkan pengacara untuk mendampingi AW,ā€ papar nya singkat kepada wartawan.

Sedangkan AW sampai berita ini diturunkan oleh media suarakalimantan.com, yang bersangkutan masih belum bisa di konfirmasi.

Baca Juga:  PERBEDAAN FUNGSIONAL BPK DAN BPKP

Jurnalis : Sudarmono (Nonot)

Redaktur : Kastalani

Editorial : Helman Jaya

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top