BURSA INOVASI DESA TAHUN ANGGARAN 2017 DI KOTABARU

SUAKA – KOTABARU, Dalam acara pembukaan Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan diruang Operation Room Setda Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, di hadiri beberapa SKPD terkait, diantaranya Asisten Pemerintahan Drs. H. Bardiansyah. M.AP, yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, Bupati H. Sayed Jafar, SH. dan seluruh pemerintahaan tingkat kecamatan dan seluruh Kepala desa yang ada di 21 Kecamatan dengan 198 desa, yang ada di Kabupaten Kotabaru, serta segenap pendamping kecamatan dan desa yang ada di wilayah tugas masing-masing baik dari kecamatan serta desa, Serta pendamping profesional Kabupaten se Kotabaru. Rabu (27/12).

Sebelum acara dibuka oleh pemerintah daerah Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar. SH dalam hal ini, yang di wakil oleh asisten pemerintahan  H. Hairansyah, M.AP. Serta hadir pula Kadis DPMPD, Rahadian Riyandi. S.Sos, M.AP. para tamu undangan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya bersama-sama.

Setelah itu sambutan yang disampaikan Asisten Pemerintahan oleh H. Hairansyah. M.AP yang mewakili pemerintah daerah dalam hal ini Bupati H. Sayed Jafar. SH. Mengatakan dalam sambutannya, Tentang program Inovasi desa, Bursa Inovasi desa tahun 2017, Semoga apa yang sudah disampaikan tadi, Desa masing-masing dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan Pemerintah Daerah kedepannya, yaitu untuk membangun Desa masing-masing dalam Desa tersebut.

Mardani Selaku Kepala Desa Teluk Masjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, juga mengakatakan dalam acara tersebut, Intinya kegiatan Bursa inovasi desa tingkat Kabupaten yaitu, dalam rangka untuk menampilkan setiap kegiatan yang ada didalam desa, yang mana Inovasi-inovasi yang ada, dan sudah dilaksanakan di tempat lain, Artinya dapat dilaksanakan di desa maupun di Kabupaten Kotabaru, sudah tentu itu semua di sesuaikan dengan kondisi yang ada dalam desa tersebut tujuannya untuk mempercepat pembangunan desa yang ada di Kabupaten Kotabaru, ungkapnya. (yans/M4H)

Baca Juga:  Benuasa, SH: Klien Saya Antonius Jarwana Lega Vonisnya Dibawah Tuntutan Jaksa
Dibaca 28 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top