SUAKA – BALANGAN. Bahariwan Siagian, yang merupakan HRGA and Eksternal Relation Departement Head ketika di konfirmasi oleh awak media ini menyatakan, Balangan Coal diketika melakukan operasionalnya selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk soal pembebasan lahan dan pengelolaan air bekas tambang.
Disisi lain, Balangan Coal tidak akan menggarap lahan yang tdak berstatus clear & clean. Mekanisme clear & clean ini memastikan permasalahan lahan yang bakal digarap sudah pasti melalui proses yang sesuai, baik itu terkait lahan warga, maupun lahan HGU milik PT ATA, ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Disisi lain, menurut Bahariwan Siagian Balangan Coal sangat hati-hati dalam penyelesaian sebuah lahan yang ada saat ini. Untuk itu menurutnya, segala bentuk klaim pihak mana pun atas lahan yang digarap Balangan Coal pasti akan didudukan kepada proses awalnya. Yang mana, mekanisme ini sekaligus menegaskan dan memastikan, sehingga aktivitasnya Balangan Coal dapat dipertangungjawabkan secara hukum dari pihak-pihak melakukan klaim di kemudian hari, beber Siagian.
Berkaitan dengan dugaan dari sebuah LSM terkemuka di Kalsel, yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan mengenai menjalarnya limbah ke sungai di perkampungan, Bahariwan Siagian menjawab dengan tegas bahwa Balangan Coal tidak pernah membuang limbah tanpa melalui pengelolaan yang disyaratkan.
Dari itu sebabnya menurut Bahariwan, Balangan Coal membuat beberapa setling pond supaya dapat dipastikan air bekas tambang dapat dikelola dengan baik, sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan, tegasnya.
Saat ini, menurut Bahariwan Siagian, Balangan Coal sudah memaksimalkan pengelolaan air bekas tambang. Dari itupula Balangan Coal membutuhkan lahan baru, yakni lahan baru yang dimaksud adalah sebuab lahan yang dekat dengan disposal Balangan Coal.
“Prosesnya pembebasan lahannya sudah hampir selesai dengan pemilik lahan. Langkah strategis ini akan menegaskan komitmen Balangan Coal dalam mengelola lingkungan di sekitar,” ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com. (TIM)