Aspihani : Monopoli Ekspor Batubara, Langgar UU No. 5 Tahun 1999

SUAKA – BANJARMASIN. Terindikasinya sebuah kerjasama antara Surveyor Anindya PT. Anindya Wiraputra Konsultant yang berkantor Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 21 RT. 02 RW. 02, Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan PT. BARA MAKMUR SADAYANA yang di duga BMS monopoli dalam sebuah pekerjaan, membuat kritikan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Habib Aspihani Ideris SAP SH MH, Selasa, 19 Oktober 2017 di Banjarmasin.

Menurut Aspihani, dari investigasi lembaganya didapatkan sebuah informasi, bahwa sudah berjalan kurang lebih 1 tahun pengusaha yang memiliki ET-Batubara lainnya tidak bisa maksimal melakukan eksport batubaranya. “ET-Batubara daerah seakan-akan dihajar oleh PT. BARA MAKMUR SADAYANA sehingga PT. BARA MAKMUR SADAYANA diduga telah monopoli pekerjaan yang seharusnya pengusaha lokal bisa menangani dengan baik”. kata Ketua Advokasi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel memaparkan kepada beberapa wartawan.

Diketahui dalam investigasinya juga, ET-Batubara PT. BARA MAKMUR SADAYANA ini diduga akses nya di daerah Kaltim, sedangkan untuk bekerja di Kalsel sangat Kurang adanya, dan ini sepertinya wajar terindikasi sudah ada pengkondisian ke beberapa institusi terkait lainnya di Kalsel. “Masa perusahaan luar daerah terlalu di akseskan, sementara pengusaha lokal merana dibuatnya. Sebaiknya BMS pindah alamat saja dari Jawa Barat ke Kalimantan Selatan jika hanya beraktivitas di Kalsel”, tukas Aspihani kepada wartawan suarakalimantan.com.

Selanjutnya aktivis Kalimantan ini memaparkan, saat ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan dibuktikan, dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, di dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan definisi Monopoli tersebut merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Baca Juga:  Korem 101/Ant, Kembali Telusuri Warga Terdampak Banjir di Pelambuan

Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli tersebut merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Banjarmasin ini membeberkan kepada wartawan suarakalimantan.com.

Kita mengetahui, menurut Aspihani, guna mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, dipertegas didalam UU No. 5 Tahun 1999, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mana mereka betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999.

Dikarenakan KPPU sebuah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain sehingga mereka bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, “Kita minta KPPU sebagaimana amanah pada Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999 untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap kinerjanya PT. BARA MAKMUR SADAYANA, sehingga dugaan monopoli ini tidak berkembang dikalangan publik,” harap Aspihani dalam sebuah paparan singkat nya kepada wartawan suarakalimantan.com.

Wartawan : Gazali Rahman

Redaktur : Kastalani

Editorial : Darma Jaya

Dibaca 180 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top