SUAKA – BANJARMASIN. Mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir. H. Muslih mengungkap di dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dibuka tepat pukul 10.40 WITA, tetap dimintai uang, meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 50,5 Milyar kepada PDAM Bandarmasih walaupun tidak bermasalah.
“Skenario besarnya secara jujur saya sampaika, itu samua sangat sulit mendapatkan penyertaaan modal, jika tidak ada embel-embelnya atau uang pelicin istilahnya yang harus diberikan,” kata Muslih di Banjarmasin, Kamis, 14 Desember 2017 menjelaskan dalam persidangan di PN TIPIKOR Banjarmasin jalan Tembus Pal 6 Pramuka Banjarmasin.
Muslih mengaku, ia selalu terus menerus ditekan oleh mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ir. H. Iwan Rusmali, SH, MM dan mantan Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H. Andi Effendi, S.Pd yang kini juga berstatus tersangka dan tidak begitu lama lagi akan berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
“Saya ditelpon terus, sampai tengah malam masih saja ditelpon oleh pak Iwan. Intinya saya diminta menyiapkan uang untuk memuluskan proses Raperda menjadi Perda sebelum diparipurnakan di Dewan,” ujar Muslih ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perkara pemberian suap ke Dewan.
Ia pun memastikan, bahwa tidak ada yang salah dalam proses pembentukan Raperda tersebut. Apalagi penyertaan modal Pemkot Banjarmasin dengan dasar hukum Perda merupakan dividen atau menginvestasikan kembali keuntungannya yang didapat PDAM untuk operasional dan pengembangan perusahaan kedepannya, kata Muslih memaparkan.
Dengan nada lantang, Ia di hadapan majelis hakim yang Diketuai Sihar Hamonangan Purba, SH, MH dan Hakim Anggota Afandi Widarijanto, SH serta Dana Hanura, SH, MH menegaskan, awalnya dia tidak mau dan sengaja menunda-nunda atas permintaan uang dari Dewan.
Namun dengan pertimbangan membaca situasi dan kondisi yang ada, dan demi kebutuhan PDAM dan kepentingan masyarakat, akhirnya ia pun menyanggupi pemberian uang Rp 100 juta itu, apalagi jika sampai gagal Raperda disahkan, maka bisa hangus atau terbakar anggaran untuk PDAM tersebut. Pengalaman yang lalu, pihaknya pernah terjadi kegagalan pencairan senilai Rp 60 miliar di tahun 2015, “kegagalan yang lalu itu semua hanya akibat tidak disetujui pihak legeslatif,” ujar Muslih memaparkan dalam persidangan tersebut.
Senada juga dengan atasannya, Drs. Trensis, mantan manager keuangan PDAM Bandarmasih ini mengaku, atas loyalitas dirinya terhadap pimpinan, “Saya hanya melaksanakan perintah pak Muslih untuk menyerahkan uang yang dibagi-bagikan ke anggota Pansus melalui pak Andi Effendi,” paparnya.
Disaat JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho, SH menanyakan kepada kedua terdakwa tersebut dengan pertanyaan. Apakah terdakwa menyesal? Dengan tegas keduanya menjawab, “Kami menyesal memberikan uang kepada penyelenggara negara,” kata Trensis yang di amini oleh Muslih pada persidangan tersebut.
Di sisi lain, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pegawai PDAM Bandarmasih, yakni Direktur Bidang Teknik dan Operasional yang kini merangkap Plt Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmady dan Supian selaku Senior Manager SDM dan Pengadaan PDAM Bandarmasih.
Sementara dari pihak Kuasa Hukum terdakwa turut menghadirkan tiga orang sebagai saksi yang meringankan. Mereka adalah Direktur Perpamsi Ashari Mardiono, Audelta selaku Konsultan dan Muhammad Jafri mantan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.
Akhirnya sidang tersebut berakhir pada pukul 14.50 WITA. Dan para Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin mengagendakan sidang berikutnya digelar dua minggu kedepan, yakni pada 28 Desember 2017 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU KPK.
Jurnalis : Abi Wardani
Editorial : Muhammad Hatim Darmawi
Redaktur : Kastalani Ideris