SUAKA – BANJARMASIN. Laporan yang di layangkan Ernawati SH MH, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Kalimantan Selatan terhadap Bupati Balangan Ansharuddin dan Wakil Bupati Balangan Syaifullah tentang adanya utang piutang sebesar Rp7,5 miliar yang diberikan Supian Sauri menjelang Pilkada Balangan pada 2015 lalu, membuat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Balangan ini berurusan dengan hukum.
Pasalnya, aduan yang di layangkan Kuasa Hukum dari Supian Sauri, seorang pengusaha muda dari Amuntai ini membuat orang nomor wahid di Kabupaten Balangan tersebut harus menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (13/12/2017).
Pantauan awak Media SUAKA, kedatangan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin M.Si yang didampingi TIM pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalsel, jalan Ahmad Yani Kilometer 4.300 Banjarmasin Timur dengan penuh senyum yang sebelumnya mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1531 CEN, sekitar Pukul 17.40 Wita.
Sebelum berinjak keruangan penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ansharuddin yang didampingi kuasa hukumnya Muhamad Pazri SH dari Borneo Law Firm, mengaku diri nya hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan seputar perkara utang piutangnya tersebut.
Setelah diperiksa kurang lebih satu jam, sekitar pukul 18.45 Wita, orang nomor wahid di pemerintah Kabupaten Balangan itu keluar dari ruangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel, Muhamad Pazri SH yang merupakan kuasa hukum nya Bupati Balangan memberikan keterangan kepada beberapa awak media yang setia menunggu di luar kantor.
Muhamad Pazri SH menjelaskan, kliennya dicecar 15 poin pertanyaan seputar perjanjian utang dengan pelapor Supian Sauri. “Bapak Bupati menjawab semua pertanyaan yang di layangkan penyidik, ini semua hanya utang yang harus dibayar, jadi ini mutlak perdata dan sama sekali tidak ada pidananya,” ucap Fazri kepada wartawan suarakalimantan.com.
Sebenarnya beberapa bulan yang lalu, kata Fazri, kliennya sudah siap untuk melakukan pembayaran utang tersebut. Namun dari pihak pelapor tidak berkenan menerima pembayaran tersebut, tanpa alasan sama sekali, “Apakah klien saya salah atau disalahkan?, kan jelas di dalam perjanjian pembayaran dilakukan tiga kali secara bertahap,” tegasnya.
Pengacara muda ini menjelaskan, utang kliennya ke Supian Sauri dipastikan akan dibayar penuh pada bulan April 2018 sesuai tanggal jatuh tempo perjanjian. “Intinya kita mengharap kan ada perdamaian antara klien saya dengan Supian Sauri, karena ini hanya pengaduan masyarakat saja, jadi kalau damai bisa dicabut, dan kami akui utang tersebut akan kami selesai sesuai dengan jatuh tempo yang kami sampaikan.” ujar Pazri kepada wartawan.
Terkait pernyataan Muhamad Pazri SH yang merupakan Kuasa Hukum Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin MSi tentang kepastian akan membayar penuh utang piutangnya terhadap Supian Sauri pada bulan April 2018 sesuai tanggal jatuh tempo perjanjian, di pertanyakan oleh salah satu aktifis anti korupsi dari lembaga Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Kalimantan Selatan.
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Indonesian Corruption Monitoring (ICM), Taufik Hidayah SH MH pernyatakan, pelunasan pada bulan April 2018 sesuai tanggal jatuh tempo dalam sebuah perjanjian yang mereka buat itu merupakan sebuah hal yang tidak masuk akal, apalagi dana yang didapatkan itu dengan cara yang wajar, “Uang dari mana pak Anshar dapat membayarkan pinjaman sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut hanya dengan waktu kurang dari 5 bulan ini?, memangnya berapa besar sech gaji seorang Bupati?,” celutus Taufik yang juga Ketua DPD Pijar Keadilan Kalsel kepada wartawan suarakalimantan.com.
Mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok seorang Bupati, hanya sebesar Rp 2,1 juta. Dan tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk Bupati hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati itu hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta saja, “Jika pak Anshar mampu melunasi sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut ke Supian Sauri, itu perlu dipertanyakan. Uang dari mana didapatkannya?,” tutur advokad senior Kalimantan Selatan ini balik bertanya kepada wartawan, Rabu, (13/12/2017) di Banjarmasin.
Walaupun terlepas nominal gaji tersebut menurut dia, Bupati Balangan masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan, yakni dia berhak mendapatkan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PP No.69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi Bupati diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak, tukas Taufik memaparkan.
Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapatkan insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun, lanjut Taufik Hidayah. Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1-2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP No.69 tahun 2010.
Namun jika itu pun dapat tercapai, kata Taufik Hidayah, hal tersebut masih di dikatagorikan Bupati Balangan dipastikan tidak dapat melunasi utang piutangnya kepada Supian Sauri. Intinya, apa bila utang terbayar dalam tempo yang ditentukan, maka kami meminta pihak BPKP dan Inspektorat Propinsi untuk mengaudit perolehan dana yang dibayarkan tersebut, supaya ada kejelasan alur mendapatkan uang tersebut, sehingga tidak menjadi tandata tanya publik, tegasnya.
Penulis: Solihin
Editorial: Suhaimi
Redaktur: Abdul Sani