SUAKA – BANJARMASIN. Politisi Partai Golkar H Achmad Maulana akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk sisa jabatan periode 2014-2019 menggantikan H Iwan Rusmali yang di pecat karena OTT Kasus Suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Rabu 13 Desember 2017 di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
H Achmad Maulana diambil sumpah jabatannya oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dalam sebuah rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin setempat di gedung dewan kota, Namun semestinya juga pelantikan tersebut berbarengan dengan H Abdul Gafar sebagai Pengganti Antar Waktu dari Andi Effendi Politisi asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
H Achmad Maulana menduduki kursi dewan, karena koleganya H Iwan Rusmali, mantan Ketua DPRD Banjarmasin, tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap persetujuan Perda penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasin senilai Rp 50,5 Milyar.
H Achmad Maulana mengatakan diketika diwawancarai oleh awak media ini, dia akan melaksanakan amanah tugas yang diembannya sebagai wakil rakyat sebaik-baiknya, dan menjaganya agar tidak pernah melanggar hukum. āMelihat sisa waktu saya menjabat ini, jadi tidak perlu lagi belajar sebagai anggota dewan,ā katanya.
Ia mengatakan akan langsung menjalakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan masyarakat. āMengalir atau menyambung kerja dewan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi,ā ujar Achmad Maulana singkat seraya menutup pembicaraannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, dr Hj Ananda menyatakan, dengan dilantiknya Achmad Maulana, kursi keanggotaan fraksi Golkar di dewan Banjarmasin tidak lagi kosong. āSehingga menambah kekuatan Golkar di DPRD Banjarmasin, dari 95 persen menjadi 100 persen,ā tukas Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini berujar kepada wartawan.
Diketahui awak media ini, Hj Ananda yang juga mengganti Iwan Rusmali sebagai Ketua DPRD Banjarmasin dan kini ia yang telah melantik Achmad Maulana dengan kafasitasnya sebagai Ketua Dewan.
Aktifis LSM Banjarmasin, Aspihani Ideris mengatakan, semestinya Achmad Maulana dilantik barbarengan dengan H Abdul Gafar yang disebut-sebut sebagai PAW Andi Efendi dari fraksi PKB, ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
Karena menurut Aspihani dasar hukum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap H Abdul Gafar sudah memenuhi unsur dan sudah sesuai dengan UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016, ākan bang Gafar itu memperoleh suara atas urutan berikutnya dalam daftar keputusan suara yang sama pada daerah pemilihan yang sama,ā ucapnya kepada wartawan.
Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa usulan PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah masuk kesekretariatan DPRD Banjarmasin. Apalagi permohonan PAW ke Gubernur melalui Walikota sudah terbit. Dari itu semestinya segera di proses dan di jadwalkan dalam Badan Musyawarah guna proses pelantikannya sebagai anggota DPRD Banjarmasin, beber Aspihani.
Jurnalis : Anang Tony
Redaktur : Kastalani
Editorial : Abi Wardani