SUAKA – BANJARMASIN. Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm dengan Terdakwa PARDIANSYAH SE dan Penuntut Umum ANDRY LESMANA SH dkk hari ini, Selasa (5/12) disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) jalan Tembus Pal 6 Pramuka Banjarmasin.
Dalam sidang yang digelar akan dipimpin majelis hakim Sihar Hamonangan Purba SH MH, Yusup P SH MH, Dana Hanyar SH MH, dan A Murjani SH dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa pada perkara korupsi Dana BOSDA Dinas Pendidikan Kotabaru. Terdakwa di dampingi Kuasa Hukumnya Ernawati SH MH.
Terdakwa PARDIANSYAH SE yang merupakan Bendahara Dinas Pendidikan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini datang ke PN TIPIKOR Banjarmasin sekitar pukul 10:45 Wita di dampingi oleh dua orang Jaksa dengan mengendarai mobil dinas Avanza Warna Hitam, plat bernomor polisi DA 731 GB. Saat tiba di PN TIPIKOR Banjarmasin, terlihat bahwa terdakwa PARDIANSYAH SE sambil menunggu persidangan langsung beristirahat di rutan PN TIPIKOR Banjarmasin dan sampai berita ini diturunkan sidang belum dilaksanakan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ernawati SH MH diketika dihubungi awak media suarakalimantan.com via telepon beberapa kali tidak diangkat, walaupun terdengar handphone nya berdering di saat di hubungi.
Wartawan : Anang Tony
Redaktur : Kastalani Ideris