SUAKA – BANJARMASIN. Akibat adanya pinjaman dana dari Syaifullah Wakil Bupati Balangan, yang ditransperkan Supian Sauri ke rekening Wakil Bupati Balangan ini, melalui Ernawati SH MH, seorang pengacara dari Banjarmasin, memperkarakan hal tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel. “Laporan sudah kita masukan,” ujar Erna, di Banjarmasin, Minggu (3/11).
Erna menjelaskan, dalam sebuah perjanjian pinjaman sebesar Rp 7,5 miliar itu awalnya untuk modal usaha. Namun kenyataannya uang tersebut digunakan untuk pencalonan keduanya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balangan 2015 lalu, beber Erna berujar kepada wartawan.
Memang, dalam pinjaman itu, Ansharuddin dan Syaifullah menyerahkan 28 sertifikat tanah sebagai jaminan yang kesemuanya itu diketahui milik Marhat. Dan dihitung-hitung nilai jual tanah yang di jaminkan itu ternyata tidak sesuai dengan uang yang dipinjam oleh mereka.
Kepercayaan Supian Sauri meminjamkan dana tersebut, di karenakan adanya jaminan dari tokoh agama setempat dan pinjaman itu dibayarkan oleh kliennya lewat beberapa rekening miliknya Syaifullah yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Balangan mendampingi Ansharuddin. “Sayang hingga saat ini mereka tak juga memenuhi kewajiban membayar hutang miliaran rupiah itu,” ucap Ernawati menyesalkan.
Sampai sekarang, kata Ernawati, yang membuat pihaknya jengkel dan sampai-sampai pihaknya melaporkan Asharuddin dan Syaifullah ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel, dikarenakan setiap kali di hubungi via telpone, mereka berdua tidak mengangkatnya. Begitu juga diketika di SMS, Bupati dan Wakil Bupati Balangan tersebut tidak pernah mau membalasnya, ujar Erna, ucapnya kepada wartawan.
Tercatat Surat Kuasa Khusus yang di tandatangani oleh Marhat selaku Pemberi Kuasa dan Ernawati SH MH selaku Penerima Kuasa yang di tandatangani pada tanggal 21 November 2017 di Banjarmasin dengan tujuan melaporkan Ansharuddin dan Syaifullah ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel atas tuduhan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Diketahui, Marhat merupakan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Balangan yang mengundurkan diri pada bulan September 2017 kemarin, di saat menjelang dilaksanakannya Porprov X di Kabupaten Tabalong berlangsung. Diketahui juga Marhat adalah
warga Margo Mulya, Desa Batu Piring RT. 006, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan serta salah satu TIM Pemenangan Pilkada Ansharuddin-Syaifullah.
Pengamat hukum Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menyatakan, langkah hukum yang dilakukan oleh Ernawati melaporkan Ansharuddin dan Syaifullah ke Polisi itu merupakan hal yang keliru. Walaupun pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Karena untuk membuat laporan atau pengaduan ke polisi itu merupakan hak semua orang, ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada wartawan, Minggu (3/11) di Banjarmasin.
Ketua Advokasi dan Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan ini mengingatkan, bahwa didalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutangnya, “Walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh mempidakan, hanya karena ketidakmampuannya membayar utang tersebut,” jelas Aspihani.
Pidana itu bisa muncul, apabila didalam hutang piutang tersebut seseorang yang berhutang dengan menjaminkan sebuah jaminan yang tidak benar. Misalnya seperti jaminan yang dijaminkan kepada Supian Sauri oleh Bupati dan Wakil Bupati Balangan tersebut seandainya ternyata sertipikat palsu, maka dari itu, barulah muncul ranah pidananya,” Selama jaminan itu disepakati bersama dan berupa surat menyurat yang tidak diragukan keasliannya, maka pidana bukan ranahnya, melainkan itu hanya ranah perdata,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini memaparkan.
Jurnalis : Abi Wardani
Editorial: Suhaimi
Redaktur: Kastalani